Friday, September 21, 2007

HUKUM KAWASAN SEBUAH KONSOLIDASI REGIONAL

A. Pendahuluan
Perkembangan kawasan Eropa kian hari kian pesat dan seakan menujukkan diri sebagai kekuatan baru dalam kancah pergaulan Internasional. Tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran Uni Eropa pasca berakhirnya perang dingin adalah sebuah fenomena kekuatan baru yang akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Perkembangan Eropa sebagai sebuah kawasan melahirkan decak kagum dari banyak pihak, betapa tidak kesatuan ekonomi telah dimulai sejak diberlakukannya pasar tunggal Eropa.
Uni Eropa yang ada sekarang bentuk komitmen bersama untuk memajukan kawasan, kemajuan kawasan ini juga sebagai bentuk dari kerjasama parsial diantara beberapa negara Eropa. Dalam kerjasama yang dijalin secara parsial yang terus ditingkatkan dalam bidang-bidang semakin memberikan kontribusi penting bagi kemajuan Eropa. Regionalisasi dirangkai dalam berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga pertahanan. Kesatuan dalam berbagai bidang coba dirangkai oleh Eropa tersebut disertai dengan visi bagi terciptanya suatu kawasan bersatu.
Paper ini akan berbicara tentang segi-segi perkembangan kawasan Eropa sebagai suatu kawasan yang memainkan peran dalam lahirnya pemikiran pengembangan hukum kawasan. Karena dari berbagai kawasan yang diciptakan akan mempermudah kemajuan global. Fenomena pengembangan kawasan saat ini sedang dilakukan juga oleh berbagai kawasan lain di dunia dengan pendekatan kemajuan ekonomi seperti Kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Kawasan Afrika, Amerika Latin dan Kawasan Asia Pacific. Namun dari semua kawasan tersebut, kerjasama ekonomi kawasan yang paling maju dibangun adalah yang dilakukan oleh Eropa. Kerjasama ekonomi yang dijalin tentu saja secara langsung menimbulkan dimensi hukum kawasan, hal ini dikarenakan kerjasama kawasan yang dibangun sudah barang tentu dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman bersama yang secara langsung merupakan hukum bagi peserta atau penandatangan nota atau perjanjian yang menuangkan kerjasama ekonomi tersebut.
B. Kerjasama Ekonomi dan Berlakunya Hukum Kawasan Eropa
Perkembangan Ekonomi di Eropa diawali dengan pembentukan Organization for European Economic Cooperation (OEEC), untuk membedakan antara negara-negara Eropa yang memperoleh bantuan dari Amerika Serikat (AS) melalui Marshall Plan. OEEC telah berhasil masalah pangan dalam waktu 3 tahun. Organisasi ini terus berlanjut untuk memajukan atau meningkatkan kerjasama Ekonomi dan kebijakan yang lebih bebas diantara negara-negara Eropa Barat. Keanggotaan diperluas dengan mengikutserakan negara-negara maju yang non komunis. Pada tahun 1961, OEEC ini digantinkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Pada tahun 1948, terjadi kekhawatiran akan dominasi Uni Soviet (USSR) atas Eropa Timur dan terjadinya penguasaan Chekoslovakia oleh USSR. Karena dua hal tersebut, pada tanggal 17 Maret 1948 ditandatangani Brussel Treaty yang berlaku untuk 50 tahun oleh Inggris (UK), Perancis, Benelux (Belgium, Neitherland, Luxemburg) dan Western European Union. Tujuan diadakannnya hal ini adalah untuk membina kerjasama ekonomi, sosial , budaya, dan bela diri kolektif. Walaupun WEU tersebut digantikan dengan pembentukan NATO pada tahun 1949, akan tetapi WEU tetap aktif.
Pada tahun 1950, Politisi Perancis Jean Monnet mengusulkan tentang rekonsiliasi antara Jerman dan Perancis atas pertikaian daerah Saarland . Hal ini adalah tonggak atau prasyarat mutlak untuk perkembangan ke arah kesatuan Eropa. Jean Monnet merupakan arsitek pertama dalam pembentukan kesatuan Eropa, hal ini berbeda dengan Hitler dimana ia hanya memberikan dorongan akan kesatuan Eropa dengan konsep Kekaisaran Ketiganya (Third Reich). Usulan Monnet tersebut kemudaian dimajukan ke pemerintah Perancis, yang selanjutnya usulan tersebut diganti dengan apa yang disebut Schuman Plan (dalam pidatonya pada tanggal 9 Mei 1950) . Pidato tersebut pada intinya berisikan bahwa industri baja dan batubara harus ditempatkan dalam suatu otoritas tertinggi yang akan memberikan pengawasan terhadap perkembangannya di masa mendatang.
Penandatanganan Schuman Plan ini mengundang negara Eropa untuk ikut, sedangkan Jerman memandang hal ini sebagai bagian untuk menegakkan kehormatan dan integritas Eropa (high authority). Setelah itu pada tanggal 18 April 1951 ditandatangani Paris Treaty, yang pada saat itu maka dengan resmi dibentuk European Coal and Steel Community (ECSC), yang pertama kali diketuai oleh Jean Monnet dan beranggotakan Perancis, Jerman, Itali dan Benelux yang selanjutnya dikenal dengan sebutan The Six. Namun pada saat itu Inggris tidak merespon ajakan Perancis, hal ini dikarenakan Inggris memiliki dimensi perdagangan sendiri selain political prejudice yang dimiliki Inggris kepada Perancis. Inggris juga memandang pada saat itu, melalui ECSC tidak menjamin pertumbuhan industri The Six.
Persetujuan kembali dilakukan pada bulan Mei 1952 dengan dibentuknya European Defense Community (EDC) melalui suatu Traktat, namun perancis tidak meratifikasinya. Hal ini menjadi factor penting tidak berfungsinya EDC dengan baik, hal ini juga disebabkan karena diterimanya Jerman sebagai anggota forum NATO (North Atlantic Treaty Organization) dan persenjataan Jerman yang dilakukan secara nasional. Hal ini yang disimpulkan oleh Monnet bahwa jalan menuju European Economic Community (EEC) hanya dapat dicapai dengan kordinasi Ekonomi tidak secara militer.
Selanjutnya Menteri Luar Negeri (Menlu) The Six melakukan pertemuan di Messina (Itali) pada bulan July 1955, yang kemudian diputuskan untuk membentuk sebuah komite yang diketuai Menlu Belgia. Komite ini selanjutnya bertugas untuk menyelidiki kemungkinan untuk dibentuknya pasar bersama Eropa (European Common Market). Kemudian Komite itu memberikan laporan rinci yang kemudian menjadi dasar bagi Treaty of Rome (Maret 1957) yang membentuk EEC, disamping Treaty of Rome juga disepakati pula untuk membentuk European Atomic Energy Community (Euratom). Setelah diratifikasi oleh negara anggotanya maka pada Januari 1958 EURATOM diberlakukan, dalam hal ini constituent Instrument EEC sejalan dengan ECSC, namun demikian unsur-unsur supranasional berkurang, dimana ECSC dianggap sebagai supranasional dari negara anggota.
Setelah EEC dibentuk maka dibentuk EEC Commision sebagai High Authority, dimana High Authority EEC sebagai counterpart bagi High Authority dalam ECSC.
EEC ECSC

EEC Commission High Authority EURATOM

Counter Part

Pada tanggal 1 Juli 1957 ECSC dan EEC bergabung menjadi European Community. Pada tanggal 22 Januari 1963. Jerman dan Perancis menandatangani pembentukan kerjasama dalam bidang luar negeri, pertahanan, informasi dan kebudayaan. Perjanjian ini sangat berpengaruh dalam EEC khususnya bahwa kedua negara tersebut mencapai tujuan-tujuannya. Karena hal ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kedua negara tersebut, dimana perdagangan antar kedua negara tersebut bisa mencapai 28,4 % per tahun selama 10 tahun EEC berdiri. Sedangkan impor dari negara ketiga juga mengalami peningkatan sebanyak 10%. EEC juga menargetkan untuk menghilangkan internal tarif dan pembatasan quota, hal ini dapat diwujudkan dalam kurun waktu yang cukup singkat yaitu 18 bulan karena meningkatnya volume perdagangan hingga dua kali lipat dari sebelum dicapainya kesepakatan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan dalam hal tarif eksternal, dimana setelah disepakatinya perjanjian dengan AS melalui Kennedy Round, berhasil dicapai penurunan external tarif hingga 35 %.
Dalam rangka program ekonomi telah dikembangkan kebijakan pertanian bersama (common agricultural policy) yang didasarkan pada proteksionisme dan bukan atas dasar perdagangan bebas. Selanjutnya pada tahun 1962 Council of Minister EEC telah menyetujui aturan-aturan dasar untuk pasar bersama dalam sektor pertanian. Kemajuan ekonomi mulai dirasakan berhasil, hal ini mendorong Yunani dan Turki untuk menjadi negara anggota dalam EEC. Sedangkan Inggris yang sebelumnya telah merundingkan pasar bebas yang lebih luas di kalangan OECD yang dirasakan tidak berhasil, Inggris merasa telah ditinggalkan karena itu Inggris dan kemudian mengambil prakarsa untuk membentuk European Free Trade Association yang tidak terikat oleh The Six. Pembentukan EFTA bersama Sweden, Norway, Denmark, Swiss, Austria, dan Portugal melalui Stockholm Convention.
Namun kemudian Inggris, Denmark dan Portugal meninggalkan EFTA dan masuk EEC sedangkan Finland dan Iceland masuk EFTA. Inggris menganggap EFTA sebagai pengelompokkan yang kecil untuk penggerak di bidang perdagangan apalagi jumlah penduduk negara-negara EFTA hanya mencapai 90 juta dibandingkan dengan EEC yang mencapai 170 juta. Yang pada akhirnya membuat Inggris menjadi anggota penuh EEC.
Perluasaan keanggotaan semakin menunjukkan hasil dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi antar negara anggota. Berbagai kerjasama ekonomi pun kian terus ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Eropa. Kerjasama ekonomi yang dituangkan dalam perjanjian ataupun nota kesepahaman diantara negara anggota ataupun secara sektoral dilakukan kian menampakkan hasil dengan tercapainya kemajuan ekonomi yang cukup signifikan.
Perjanjian yang lahir diatara negara-negara Eropa kian berkembang kearah yang lebih maju sebagai sebuah kawasan, dimana perjanjian yang dilahirkan meliputi adanya pasar tunggal eropa dan kesatuan mata uang. Kini kesatuan moneter telah tercipta, dimana sekarang mata uang Eropa (EURO) adalah mata uang yang kuat didunia secara moneter. Stabilitas moneter di Eropa kian tercipta pasca pemberlakuan Euro, bahkan kini Eropa telah memiliki Bank sendiri yang bertempat di Jerman. Pasar tunggal, kesatuan moneter dan kesamaan kebijakan bidang ekonomi semakin menguatkan Eropa secara ekonomi dan bahkan bisa dikatakan menjadi kekuatan Ekonomi terkuat di dunia.
Perkembangan ekonomi yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama ekonomi diantara negara-negara adalah cikal bakal bagi lahirnya hukum kawasan yang saat ini semakin nyata dengan ditandatanganinya Treaty on Establishing European Union(Maatsritch Treaty 1992). Treaty ini adalah treaty yang telah mengalami evolusi hukum sesuai dengan perkembangan perjanjian kerjasama yang dibuat dan perluasan penandatangan treaty. Dalam doktrin ilmu hukum, dinyatakan bahwa perjanjian adalah hukum bagi semua pihak yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan doktrin tersebut dapatlah dinyatakan bahwa penandatanganan Traktat oleh beberapa negara Eropa untuk menjadi bagian dari Uni Eropa adalah hukum bagi mereka, dimana hukum itu berlaku dalam kawasan Eropa tempat negara-negara tersebut berada.
Kerjasama yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum yang ada di Eropa (regulations, directives, decisions, reccommendations and decisions), telah menjadi hukum bagi negara anggota Eropa yang telah mengikatkan diri dengan kesatuan Eropa (Uni Eropa). Tak pernah bisa dibayangkan Uni Eropa yang begitu kuat saat ini, terlahir dari sebuah perjanjian kerjasama baja dan batu bara yang mungkin terlahir terlalu kecil. Namun dari kerjasama inilah lahir kesepahaman baru di Eropa untuk pembangunan ekonomi bersama guna pencapaian kemakmuran bersama di Kawasan Eropa. Kini menjadi bagian dari Uni Eropa bagi negara-negara di Eropa adalah harga mati bagi mereka jika ingin tetap mengalami kemajuan ekonomi negara.
C. Regionalisasi Menuju Supranasional Eropa dan Tatanan Dunia Global
Perkembangan penyatuan Eropa semakin mengarah pada kesatuan politik wilayah yang ditunjukkan dengan berbagai kebijakan bersama. Kebijakan bersama yang dibangun dalam berbagai bidang telah menjadikan Uni Eropa semacama supranasional state. Meskipun begitu dalam perkembangan penyatuan suatu kawasan (region) untuk dapat dikatakan sebagai supranasional state dapat dlihat dari 3 (tiga) macam teori kecederungan Supranasional State, yaitu :
1. Functionalism (Fungsionalisme)
2. Neo Functionalism (Neo-Fungsionalisme)
3. Federalism (Federalisme)
Functionalism adalah teori yang menyatakan bahwa Uni Eropa hanya perlu membentuk badan-badan atau institusi sesuai dengan kebutuhannya, seperti contoh permasalahan pertanian atau subsidi pertanian yang perlu dibentuk adalah badan Uni Eropa sesuai dengan kebutuhan atau fungsinya saja yaitu badan khusus untuk masalah pertanian. Jadi menurut teori ini tidak perlu dibuat sebuah badan atau lembaga superbody yang akan menangani semua masalah.
Neo Functionalism adalah teori yang mengatakan bahwa memang suatu badan atau institusi Uni Eropa dibentuk karena kebutuhannya atau fungsinya namun secara natural badan-badan tersebut akan menuju adanya suatu bentuk federalis. Ide ini didukung oleh kaum Schumanis, jadi menurut teori ini fungsi-fungsi yang sudah ada dalam Uni Eropa melalui institusinya, maka tetap diperlukan adanya suatu badan yang akan mengkoordinasikan semuanya secara federalis.
Federalism adalah teori yang didasarkan pada pemahaman akan keinginan untuk menjadikan Uni Eropa sebagai negara federal. Dimana paham ini mementngkan pada kesatuan geopolitik negara dalam satu negara federal yang bernama Uni Eropa. Apabila dilihat dari perkembangan pembentukan hukum di Eropa yang saat ini sedang menyusun Konstitusi Uni Eropa, maka dapat dilihat bahwa arah yang ingin dicapai adalah sutu supranasional state di Eropa bernama Uni Eropa.
Berdasarkan paparan diatas dapat dilihat bahwa keinginan untuk membentuk sebuah keluarga negara-negara Eropa yang demokratis untuk pencapaian pedamaian dan kesejahteraan Eropa . Saat ini Uni Eropa bukanlah suatu negara namun lebih dari sekadar suatu organisasi internasional karena Uni Eropa adalah lembaga bersama yang tetap memberikan keadulatan atau wewenang negara anggota sebagaimana mestinya, namun dalam hal keputusan-keputusan untuk pencapaian hasil bersama akan dapat diputus dalam level bersama di Uni Eropa. Uniknya Uni Eropa ini memberikan simbol bahwa kesatuan politik kebijakan yang dibangun oleh negara-negara anggota Uni Eropa telah memberikan makana penting bagi lahirnya suatu kesatuan politik wilayah Eropa, yang pada puncaknya akan dicapai Kesatuan Eropa (Uni Eropa) sesungguhnya.
Apa yang terjadi di Eropa dengan pembentukan Uni Eropa telah melahirkan pemahaman sistem politik regional baru, dimana pemajuan kawasan lewat pencapaian kesatuan politik dan demokrasi adalah bentuk dari konsep politik (demokrasi sosial) global. Dalam konsep kepemerintahan global yang multi tingkat dan multi dimensional, peran dari daerah regional sangat penting dalam penciptaan hal tersebut. dalam hal ini regional harus menjadi pelaku utama konsep pemerintahan global karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Daerah regional harus cukup lebar untuk memungkinkan koordinasi transnasional bekerja efektif dalam hubungan masalah ekonomi, ekologi dan pertahanan.
2. Daerah regional pada umumnya menggabungkan negara-negara dalam lingkungan masayarakat yang sama-sama menggunakan tardisi cultural dan kebersamaan sejarah.
3. Daerah regional dapat dijadikan cukup kuat untuk berperan sebagai pelaku effektif dalam arena ekonomi dan politik global.
4. Di dalam kerjasama regional terdapat kekurangan non kerjasama dan kelebihan kerjasama yang dapat dialami secara langsung dalam hal masalah-masalah kebijakan.

Dengan demikian daerah regional merupakan ekspresi Transnasionalisasi dan bagian dari jawaban terhadap tantangannya. Interaksi antar regional yang dijalin akan menjadi alat bagi lahirnya susunan baru bagi dunia global . Kerjasama regional yang dituangkan dalam berbagai instrument dan menjadi hukum bagi mereka, mau tidak mau akan memberikan dampak bagi kawasan lain atau negara lain yang akan menjalin kerjasama dengan Uni Eropa.

Peralihan yang terjadi dari European Political Cooperation (EPC) ke Common Foreign and Security Policy (CFSP), membawa nuansa bagi Eropa dimana peralihan ini bertujuan untuk :
• Menjaga kesamaan nilai, kepentingan mendasar dan kemandirian Uni Eropa;
• Memperkuat keamanan dari Uni Eropa dan seluruh negara anggotanya dalam segala cara;
• Menjaga perdamaian dan memperkuat keamanan Internasional;
• Mendukung kerjasama Internasional;
• Membangun dan mengkonsolidasikan demokrasi dan penghargaan terhadap aturan hukum dan hak asasi manusia serta dasar-dasar kemerdekaan.

D. Penutup

No comments: