Friday, September 21, 2007

ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESMENT SEBUAH PENDEKATAN MULTIDISPLINER DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

A. Pendahuluan
Environmental Impact Assesment (EIA) atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan (untuk selanjutnya disebut Amdal) pertamakali diperkenalkan dalam Hukum Uni Eropa (European Communities Law, selanjutnya disebut EC Law) melalui Directive bulan Juli 1985 setelah negosiasi yang panjang dan pengajuan draft yang telah berulang kali diajukan. Pentingnya keberadaan Directive ini adalah untuk menjamin bahwa berbagai konsekuensi yang akan timbul dari pemberian izin operasi industri atau berbagai kegiatan yang memungkinkan lahirnya dampak terhadap lingkungan. Amdal ini diterbitkan sebelum pemberian izin usaha diterbitkan atau sebelum usaha tersebut mulai beroperasi.
Beberapa Negara anggota Uni Eropa telah pula mengikuti jejak Amerika Serikat untuk memiliki ketentuan tentang Amdal. Amerika sendiri pertama kali memunculkan ketentuan Amdal di dunia pada 1969 melalui US National Environmental Policy Act (US NEPA), yang kemudian dikukuhkan kembali pada tahun 1974 dalam Environment Protection Act. Keberadaan Amdal begitu sangat penting dalam kerangka system perencanaan yang matang dan tepat bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Amdal akan berfungsi sangat baik sebagai jaring pengaman pertama guna pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, bila ketentuan ini terlaksana dengan baik.
Indonesia Amdal sendiri pertama kali diperkenalkan dalam UU Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya diubah dengan UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan dalam Undang-undang selanjutnya diatur peraturan pelaksana melalui ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1986 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP nomor 51 tahun 1993 yang juga telah diubah dengan PP No. 27 tahun 1999 Tentang Amdal.
Dasar hukum pengaturan Amdal kedalam pearturan teknis mengisyaratkan pengaturan ketentuan hukum administrasi yang diimplementasikan sebagai perangkat teknis dalam bidang administrasi Negara. Dalam ketentuan hukum yang diatur di Uni Eropa penempatan Amdal dalam Directive adalah bentuk ketentaun teknis yang didasarkan pada kebijakan Uni Eropa dan keleluasaan Negara anggota dalam membuat pengaturan perihal Amdal di Negara anggota. Bicara Amdal adalah bicara tentang upaya masa depan yang selayaknya diambil guna memperkecil resiko kerusakan lingkungan yang dapat timbul.
Penulis dalam hal ini tertarik untuk menulis Amdal, karena amdal adalah upaya menjaga keberlangsungan kehidupan masa datang melalui pendekatan multidispliner. Pelaksanaan ketentuan amdal yang dilakukan dengan sebuah studi akan menggambarkan dimensi penataan ruang, dimensi social-ekonomi-budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan, dimensi dalam pengelolaan proyek, dimensi pengelolaan lingkungan dan dimensi tata kepemerintahan yang terkait dengan perizinan usaha.

B. Pembahasan
1. Tinjauan Umum Terhadap Konsepsi Amdal
Analisis terhadap Dampak Lingkungan atau yang biasa disebut Amdal dalam terminology Indonesia, secara teoritis Amdal menurut R.E. Munn (1979) adalah suatu aktifitas untuk melakukan identifikasi dan memprediksikan dampak yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan biogenesik, dan terhadap kesehatan manusia beserta makhluk hidup lainnya, dan kemudian menginterpretasikan dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak-dampak tersebut. Sedangkan Bisset menyatakan bahwa Amdal secara khusus bertujuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian terhadap akibat-akibat pembangunan proyek terhadap lingkungan, dan kebijakan mengenai pembangunan tersebut apakah dapat dipandang sebagia alternative yang paling baik sebagai hasil seleksi terhadap system dan tujuan-tujuan dilakukannya pembangunan.
David Freestone dan Ellen Hey berpendapat bahwa EIA hanyalah sebagai alat untuk memprakirakan dampak negative, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang positif untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan . Hal ini dikarenakan ilmu pengetahuan diasumsikan tidak selalu dapat mengetengahkan kepentingan-kepentingan yang nyata dalam usaha melindungi lingkungan secara efektif. Sedangkan apa yang yang dilakukan dalam EIA adalah dalam kerangka penggunaan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip ini digunakan untuk menetapkan secara rasional masalah ekonomi dengan perhitungan cost benefit analysis untuk menginternalisasikan biaya mengenai kerusakan lingkungan ke dalam perencanaan pembiayaan proyek.
Amdal juga erat kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagaian bagian dari kebijakan pemerintah untuk keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) . Amdal juga merupakan instrumen administratif dalam system hukum administrasi Negara. Sifat hukum administrasi Negara ini karena proses penerbitan Amdal juga terkait dengan permasalahan perizinan. Dimensi Amdal yang terkait dengan berbagai displin Ilmu Pengetahuan adalah upaya untuk melakukan pemerikasaan secara holistik untuk memahami isi dan tujuan diterbitkannya Amdal dalam kerangka rencana usaha atau kegiatan yang akan dilangsungkan. Maka dapat dikatakan juga Amdal merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Negara untuk mencegah timbulnya dampak yang penting bagi kelangsungan hayati yang tinggal disekitar usaha.

2. Tinjauan Umum terhadap Bentuk Legislasi di Uni Eropa
Dalam sistem hukum Uni Eropa yang diadopsi oleh setiap lembaga-lembaga yang ada dibawah Uni Eropa diatur dalam pasal 249 Treaty of Establishing European Community (selanjutnya akan disebut TEC), dimana apa yang diatur dalam pasal tersebut atauran kedua selain konstitusi. Yang disebut sebagai konstitusi Uni Eropa dalam hal ini adalah TEC. Dalam pasal tersebut diterapkan prinsip-prinsip pengaplikasian melalui peraturan-peraturan khusus yang diadosi oleh Dewan Eropa, Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. Dalam sistem hukum Eropa terdapat berbagai macam legislasi yang diatur dalam TEC, yaitu:
a. Regulations
Ketentuan ini diatur dalam pasal 249 TEC, yang menyatakan bahwa regulasi harus mengatur ketentuan yang bersifat umum dan mengikat secara menyeluruh dan langsung kepada seluruh negara anggota. Kegunaan secara umum dari regulasi dimaksudkan adalah ketentuan yang sifatnya umum dan abstrak yang dapat diterapkan kepada setiap orang atau kondisi.
Makna mengikat secara menyeluruh dimaksudkan bahwa ketentuan ini memberikan hak dan kewajiban kepada siapa saja yang ditunjuk dalam regulasi, dan negara anggota harus mengkajinya secara penuh dan menerapkannya secara tertulis. Maksud secara langsung berlaku adalah keberlakuan secara langsung dalam seluruh negara anggota. Ketentuan ini tidak memerlukan pelaksanaannya dalam ketentuan pelaksana di negara anggota, melainkan regulasi ini memiliki kekuatan mengikat yang langsung berlaku diseluruh negara anggota. Regulasi secara khusus pada tanggal yang sama langsung memiliki dampak secara hukum, dimana regulasi ini diumumkan dalam Jurnal Resmi dari Masyarakat Eropa (Official Journal of the European Communities). Biasanya pengumuman ini dilakukan hanya sehari atau dua hari setelah ketentuan ini diadopsi.
Semua regulasi disetujui oleh Komisi dan diterapkan secara spesifik dan secara teknis diejawantahkan dalam ketentuan yang menjadi bagian dari hukum Uni Eropa. Sebagian besar terkait dengan kebijakan bersama bidang pertanian (common agricultural policy).

b. Directives
Directives sebagaimana diatur dalam pasal 249 TEC, mengikat kepada seluruh anggota mengenai hasil yang dicapai dan setelah itu negara-negara anggota kembali untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan directives tersebut. Secara teoritis, directives sangat berbeda dengan regulasi, karena directives tidak mengikat secara menyeluruh tapi hanya mengenai hasil yang harus dicapai. Directives hanya ditujukan kepada negara anggota dan tidak dinyatakan secara umum diberlakukan. Directives tidak otomatis diberlakukan kepada seluruh anggota. Directives melainkan memerlukan tindakan secara tepat diambil oleh negara anggota untuk memberikan dampak atas keberadaan directives. Sebagai konsekuensinya directives lebih kearah yang lebih umum daripada regulasi. Dalam hal ini, directives lebih minim perhatiannya hal-hal yang sifatnya rinci atau detail dan pelaksanaan kebijakan yang seragam, dan lebih ditekankan pada prinsip kebijakan dimana negara anggota harus menuju pada pencapaian tapi dapat diikuti dengan mekanisme yang layak didasarkan pada konstitusi neagara anggota dan sistem hukumnya.
Perbedaan antara regulasi dan directives bila melihat diatas dapat terlihat meskipun begitu dalam praktik beberapa faktor dari hasil tersebut terlihat samar. Pertama, directives hampir selalu ditujukan kapada seluruh negara anggota. Alasan penting untuk hal ini adalah directives seringkali terkait dengan harmonisasi atau prakiraan dari hukum dan praktik dalam lingkup aktifitas Uni Eropa. Kedua, beberapa directives dirancang begitu ketat dimana terdapat sedikit ruang bagi negara anggota untuk memasukan perubahan atau modifikasi ketika mentransformasikan directives kedalam hukum nasional. Ketiga, directives menyertakan waktu dimana tindakan nasional harus segera ambil untuk melengkapinya guna dampak yang nyata bagi pemberlakuan directives. Apabila hal ini tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah dilakukan maka hal ini dapat dijadikan alasan bagi diajukannya negara termaksud ke European Court of Justice (ECJ). Keempat, Pengadilan mengatur bahwa beberapa contoh directives yang dapat langsung berlaku, hal ini misalnya ketika pelaksanaan peraturan nasional secara berlebihan atau terlambat dilaksanakan ketika directives telah ditempatkan dari tujuan yang telah ditetapkan.
c. Decisions
Decisions ditujukan kepada pemerintahan negara anggota, perusahaan-perusahaan dan individual-individual. Decisions ini bersifat mengikat. Banyak putusan yang sifatnya sangat spesifik, dan dalam hal ini sifatnya lebih administratif daripada peraturan legislatif. Directions diadopsi dalam segala wilayah kepentingan atau berbagai urusan. Misalnya untuk menegakkan kebijakan persaingan usaha, untuk mengatur program kerja penting, untuk memberikan kuasa atas bantuan dari salah satu sumber dana UE, untuk membolehkan pengecualian dari ketentuan yang berlaku, atau untuk melawan praktik dumping dari negara ketiga.

d. Recommendations and Decisions
Recommendation and Decisions secara eksplisit disebutkan dalam pasal 249 sebagai ketentuan yang tidak mengikat, dan dibicarakan secara tegas (himbauan) dituangkan dalam ketentuan hukum yang formal dalam sistem hukum Uni Eropa. Meskipun begitu, untuk kepentingan pengadilan yang ditujukan kepada mereka, maka status hukum macam legislasi ini seringkali menjadi tidak jelas secara lengkap kekuatan mengikatnya. Penerapan yang sama dilakukan atas ketentuan lain yang digunakan oleh institusi dalam Uni Eropa untuk kepentingan tertentu sebagai sebuah wacana yang berkembang, didahului dengan proses legislatif, mendorong kordinasi, komunikasi, konvensi, program, kerangka acuan, kesepakatan, deklarasi dan resolusi.

3. Tinjauan terhadap Legislasi EIA di Uni Eropa

Legislasi di Uni Eropa yang terkait dengan EIA, diatur dalam bentuk directive. Dalam hal ini maka ketentuan pelaksana dimungkinkan pengaturannya dengan penyesuaian kondisi di Negara anggota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam directive. Directive yang pertama kali diperkenalkan dalam legislasi Uni Eropa adalah pada tahun 1985 (Directive 85/337/EEC), yang kemudian diubah pada tahun 1997 (Directive 97/11/EC) dimana Negara anggota harus telah mentrasformasikan dalam legislasi nasional selambat-lambatnya pada tanggal 14 Maret 1999.
Prosedur yang berlaku dalam Directive EIA di Uni Eropa untuk memastikan dampak lingkungan dari proyek (yang ingin dikembangkan) yang diidentifikasi dan dianalisis sebelum izin usaha/kegiatan diberikan. Dalam hal ini masyarakat atau public dapat memberikan pendapat yang akan dimasukkan sebagai bagian dari prosedur persetujuan atau perizinan dari kegiatan atau usaha yang hendak dijalankan. Publik akan diinformasikan keputusan yang diambil oleh pihak otorisasi kegiatan tersebut.
Directive EIA yang diterbitkan juga meliputi kategori yang harus dilakukan analisis dampak lingkungannya, dimana prosedur harus diikuti dan termasuk content analisis yang dilakukan dalam EIA. Dalam perkembangannya dengan penandatanganan Aarhus Convention pada tanggal 25 Juni 1998, yang diadopsi pada Mei 2003 melalui Directive 2003/35/EC yang mengubah Directive EIA yang lain, maka fokus EIA mulai diarahkan pada partisipasi publik dalam penjatuhan putusan EIA dan juga akse keadilan dalam hal lingkungan.

4. Analisa kasus EIA di Uni Eropa
Analisa kasus yang akan dianalisis dalam paper ini adalah kasus Nomor C-392/96 yang telah diputus pada tanggal 21 september 1999 antara Commission of the European Communities v Ireland. Adapun analisis kasus ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Kasus Posisi
Kasus ini didaftarkan ke Court of Justice of the European Communities pada tanggal 5 Desember 1996 dengan nomor register perkara C – 392/96. Oleh Commission of the European Communities, yang dalam hal ini diwakili oleh Richard B. Wainwright, Principal Legal Adviser, bertindak untuk dan atas nama Commission, sebagai pihak penggugat. Sedangkan Ireland atau Irlandia diwakili oleh Michael A. Buckley, Chief State Solicitor, yang dalam hal ini disubtitusikan kepada James Connolly SC and Niamh Hyland yang bertindak untuk atas nama Pemerintah Irlandia sebagai tergugat, dalam hal ketidakpatuhan Irlandia dalam menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 12 EC Treaty yang diimplementasikan dalam Council Directive Nomor 337 tahun 1985 (85/337) yang disahkan pada tanggal 27 Juni 1985 (official journal (OJ) 1985 L 175, p.40), yang mengatur perihal Analisis Dampak Lingkungan atas proyek publik dan privat.
Majelis yang memeriksa perkara ini adalah J.P. Puissochet sebagai Ketua Majelis (President of the Chamber), J.C. Moitinho de Almeida, C. Gulmann, D.A.O. Edward masing-masing sebagai anggota majelis hakim dan L. Sevón sebagai Rapporteur. Sedangkan pendapat telah juga disampaikan oleh A. La Pergola sebagai Advocate General. Panitera yang mencatat pendafatran perkara ini adalah L. Hewlett selaku administrator pada Mahkamah. Dengar pendapat untuk dilakukan mendengarkan argument para pihak secara langsung telah pula dilakukan pada tanggal 24 September 1998, yang dalam hal ini Commission diwakili oleh Richard B. Wainwright sedangkan pemerintah Irlandia diwakili oleh James Connolly SC dan Niamh Hyland. Pada tanggal 17 Desember 1998 telah pula disampaikan pendapat Advokat general A. La Pergola.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Directive 85/337 yang berdasarkan pasal 12 ayat 1 setiap Negara anggota harus melakukan tindakan legislasi guna melaksanakan directive tersebut, yang berbunyi sebagai berikut:
Member States shall take the measures necessary to comply with this Directive within three years of its notification (1).
Directive sendiri diumumkan kepada public sejak tanggal 3 July 1985 sehingga periode untuk setiap Negara paling lambat mengimplementasikan dalam hukum nasional adalah pada tanggal 3 July 1988. Setelah ditransformasi dalam ketentuan hukum nasional setiap Negara anggota wajib untuk melaporkan tindak lanjut yang dilakukan termasuk menyertakan ketentuan hukum yang telah dibuat legislasinya, hal mana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Directive 85/337.
Dalam perkembangan Irlandia dinilai tidak melaksanakan secara tepat directive tersebut, maka pada tanggal 13 oktober 1989 commission mengingatkan irlandia dengan cara mengirimkan surat resmi kepada Irlandia. Hal ini didasarkan pada ketidakpatuhan pelaksanaan pengaturan atas pasal 2 dan 4 directive, dimana lampiran I dan II tidak dilakukan pengaturan secara tepat. Selanjutnya Irlandia telah pula mengirimkan surat jawaban yang pada pokoknya perihal pengaturan pelaksanaan directive 85/337 dengan meratifikasi directive tersebut melalui the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990).
Namun commission berpendapat bahwa legislasi baru yang ditetapkan oleh Irlandia tetap masih belum sejalan dengan Directive, untuk itu dikirimkan kembali surat tanggal 7 Nopember 1991. Atas surat tersebut kemudian irlandia mengirimkan surat balasan pada tanggal 12 Mei 1992 dengan menyatakan bahwa ketentuan tambahan dalam directive telah dilaksanakan pada praktiknya. Atas jawaban Irlandia tersebut, ketidakpuasan diungkapkan dalam surat tertanggal 28 april 1993 dan mengirimkan irlandia opininya yang pada pokoknya bahwa irlandia telah gagal menerapkan Directive. Secara lengkap pernyataan commission yaitu:
That Ireland had failed:
• To transpose properly Article 4(2) of the Directive and Annex II thereto;
• To make proper provision for exemptions under Article 2(3) of the Directive;
• To specify properly the information to be supplied by the developer in accordance with Article 5 of the Directive ;and
• To make proper provision for the information to be supplied to other Member States in accordance with Article 7 of the Directive.

Melalui surat tanggal 20 Agustus 1993, berisi keinginan Irlandia menyelesaikan permasalahan yang menjadi keberatan commission. Irlandia yang selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1994 mengirimkan teks the Local Government (Planning and Development) Regulations 1994 dan melalui surat tanggal 07 Mei 1996 mengirimkan teks European Communities (Environmental Impact Assessment) (Amendment) Regulations, 1996 (S.I. No 101 of 1996).
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, setelah opini disampaikan kemudian korespondensi telah diubah sehubungan dengan pengaduan yang terkait dengan klasifikasi proyek yang diatur dalam peraturan Irlandia yang baru tersebut. Pengaduan No. P 95/4724 terkait dengan Reklamasi Tanah pada dataran tinggi Pettigo (afforestation on Pettigo Plateau) dan Pengaduan nomor P 95/4219 terkait dengan pertambangan. Dimana dalam pengaduan tersebut irlandia diduga telah melanggar pasal 4 ayat (2) Directive dan Angka 1 (b) dan (d) serta angka 2(a)dari Lampiran II Directive .
Dalam petitum yang diajukan, Commission memohon agar Court of Justice of the European Communities menyatakan bahwa Irlandia telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai yang tertera dalam Council Directive. Dalam putusannya mahkamah berpendapat bahwa Irlandia dengan tidak mengadopsi ketentuan tentang klasifikasi project sebagaimana disebut dalam angka 1 (d) dan 2 (a) dari Lampiran Directive maka telah tidak dilaksanakan secara tepat ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 Directive. Dan dengan tidak melaksanakan pasal 2 ayat 3, pasal 5 dan pasal 7 dari Directive, maka Irlandia telah lalai melakmsanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam directive.

B. Permasalahan
1. Apakah Commisson dalam hal ini dapat mengajukan Irlandia ke Court of Justice of the European Communities atas tindakan legislasi yang dilakukannya?
2. Apakah Alasan yang diajukan oleh Commission tepat perihal pelanggaran, terhadap Council Directive 85/337?

C. Analisa Permasalahan
1. Analisa Fakta (Question of Fact)
Dalam perkara ini Pengadilan perlu mengangkat beberapa fakta yang terungkap dalam gugatan dan jawaban masing-masing pihak. Dalam hal ini para pihak telah mengajukan argumentasi masing-masing. Adapun fakta-fakta yang terungkap yaitu:
a. Bahwa telah diterbitkan Council Ditrective 85/337 yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1985 dan diumumkan pada tanggal 3 Juli 1985 yang harus diratifikasi oleh Negara anggota selambat-lambatnya pada tanggal 3 Jlui 1988.
b. Bahwa atas diterbitkannya Council Directive tersebut, Pemerintah Irlandia telah dikirimkan surat teguran resmi pada tanggal 13 oktober 1989. Commission mengingatkan Irlandia agar melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 1 yaitu tentang batas waktu pelaksanaan Directive termaksud.
c. Atas surat tersebut Irlandia menerbitkan peraturan perundangan yang dipandang sebagai pelaksanaan Council Directive a quo yaitu dengan terbitnya the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990).
d. Bahwa atas diterbitkannya the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990), commission memandang bahwa Irlandia tetap masih dianggap telah salah menerapkan Council Directive.
e. Namun commission memandang bahwa Irlandia tetap belum melaksanakan amanah yang diemban oleh Council Directive, maka surat resmi kedua dan ketiga dilayangkan kepada Irlandia, masing-masing yaitu pada tanggal 7 Nopember 1991 dan 28 April 1993. atas surat yang terakhir disampaikan Commission maka dilakukan perubahan peraturan sebelumnya(lihat huruf c dan d) menjadi the Local Government (Planning and Development) Regulations 1994 dan European Communities (Environmental Impact Assessment) (Amendment) Regulations, 1996 (S.I. No 101 of 1996), yang disampaikan secara terpisah masing-masing yaitu 7 Desember 1994 dan tanggal 7 Mei 1996.
f. Bahwa atas kebuntuan konsultasi atau permintaan keterangan yang dilakukan terhadap Negara anggota, commission mengajukan gugatan atas penyimpangan yang dilakukan Irlandia selaku Negara anggota.
g. Bahwa atas pengajuan gugatan yang diajukan oleh commission telah pula dikirimkan jawaban Irlandia yang pada pokoknya berpendapat bahwa apa yang diatur adalah telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Directive dan EC Treaty.
h. Bahwa telah dilakukan dengar pendapat untuk mendengarkan argumen para pihak secara langsung dilakukan pada tanggal 24 September 1998, yang dalam hal ini Commission diwakili oleh Richard B. Wainwright sedangkan pemerintah Irlandia diwakili oleh James Connolly SC dan Niamh Hyland. Pada tanggal 17 Desember 1998 telah pula disampaikan pendapat Advokat general A. La Pergola.
i. Bahwa setelah seluruh pihak dalam perkara ini telah menyampaikan pendapatnya maka mahkamah memutuskan pendapatnya dalam putusan yang diterbitkan pada tanggal 21 September 1999.
2. Analisa Yuridis (Question of Law)
a) Analisis Peran Komisi dalam Uni Eropa
Komisi Eropa dalam tata pemerintahan Uni Eropa memiliki 4 (empat) peran yaitu :
• Mengajukan legislasi ke Parlemen dan Council
• Mengatur dan mengimplementasikan Kebijakan Uni Eropa dan anggaran;
• Menegakan Hukum Eropa (bersama-sama dengan Court of Justice)
• Mewakili Uni Eropa dalam tingkat Internasional, misalnya menegosiasikan perjanjian antara Uni Eropa dengan Negara lain.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, dimana Komisi mengajukan gugatan terhadap Irlandia ke Court of Justice dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang komisi dalam bidang mengatur pengimplementasian kebijakan Uni eropa dan penegakan hukum eropa.
Dalam kerangka tugas dan peran untuk mengatur pengimplementasian kebijakan Uni eropa, hal ini dilaksanakan dalam rangka perannya sebagai badan eksekutif. Dalam hal ini Komisi bertanggung kawab untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan dan program yang telah disahkan oleh Parlemen dan Council. Dalam hal ini komisi bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Uni Eropa oleh Negara anggota dan otoritas local.
Salah satu bagian penting peran dan tanggung jawab komisi yang diatur adalah dalam rangka kebijakan persaingan usaha, misalnya mengawasi kartel dan merger, dan memastikan bahwa Negara anggota tidak memberikan subsidi kepada industri mereka dimana hal ini dapat dimaknai pelanggaran terhadap kebijakan kompetisi. Hal lain yang diatur juga oleh Komisi meliputi program mulai dari antar regional dan program wilayah perkotaan. Misalnya menciptakan kemitraan lintas batas antar wilayah di eropa dan membantu membangun kembali kota dan melepaskan wilayah perkotaan.
Dalam rangka penegakan hukum Uni Eropa, komisi bertindak sebagai “penjaga traktat”. Hal ini bermakna bahwa komisi bersama court of justice, bertanggungjawab intuk memastikan Hukum Uni Eropa telah dilaksanakan dengan baik oleh Negara anggota. Dalam hal bila ditemukan salah satu neagara anggota yang tidak melaksanakan hukum Uni Eropa dengan baik, dan tidak ditemukan korelasi atau kewajiban hukum antara hukum Negara anggota dengan hukum Uni Eropa maka Komisi akan mengambil langkah untuk menempatkannya pada situasi yang tepat.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Komisi –dalam rangka proses penindakan Komisi atas pelanggaran yang dilakukan- adalah dengan memulai proses hukum yang dinamakan prosedur atas pelanggaran. Dalam hal ini Komisi mengirimkan surat secara resmi, yang menyatakan penjelasan Komisi atas pelanggran hukum uni eropa dan menetapkan batas waktu untuk pemerintah dalam hal menjawab secara lengkap surat resmi yang disampaikan oleh Komisi. Apabila prosedur ini tidak berhasil maka untuk menempatkan pada posisi yang benar maka Komisi mengajukan perkara pelanggran ini ke Court of Justice, dimana sebagai lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman. Putusan pengadilan termaksud mengikat Negara anggota dan lembaga-lembaga di Uni Eropa.
Berdasar atas fakta yang terungkap diatas bahwa Komisi telah pula mengajukan surat resmi yang berisikan penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan Irlandia. Dimana surat resmi telah diajukan sebanyak tiga kali sampai pada akhirnya mengajukan kasus ini ke Pengadilan. Berdasarkan atas penjelasan tersebut diatas maka apa yang dilakukan Komisi dalam menyikapi pelanggran yang telah dilakukan Inggris raya telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga pengajuan gugatan Komisi terhadap Irlandia telah tepat diajukan dan berdasar.
b) Posisi Hukum Directive dalam Legislasi Uni Eropa
Dalam sistem hukum Uni Eropa yang diadopsi oleh setiap lembaga-lembaga yang ada dibawah Uni Eropa diatur dalam pasal 249 Treaty of Establishing European Community (selanjutnya akan disebut TEC), dimana apa yang diatur dalam pasal tersebut atauran kedua selain konstitusi. Yang disebut sebagai konstitusi Uni Eropa dalam hal ini adalah TEC. Dalam pasal tersebut diterapkan prinsip-prinsip pengaplikasian melalui peraturan-peraturan khusus yang diadopsi oleh Dewan Eropa, Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. Dalam sistem hukum Eropa terdapat berbagai sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan terdahulu.
Berdasarkan berbagai penjelasan dalam bagain terdahulu (tersebut diatas), tergambar bahwa posisi hukum Directives adalah terkait dengan harmonisasi atau prakiraan dari hukum dan praktik dalam lingkup aktifitas Uni Eropa. Directives dirancang dimana terdapat sedikit ruang bagi negara anggota untuk memasukan perubahan atau modifikasi ketika mentransformasikan directives kedalam hukum nasional. Apabila ketentuan directives tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur maka hal ini dapat dijadikan alasan bagi diajukannya negara termaksud ke European Court of Justice (ECJ).
Mengingat hal tersebut diatas maka keberadaan directives sangat penting dalam rangka penciptaan harmonisasi hukum di Uni Eropa. Dan yang bertugas untuk menjaga harmonisasi berjalan dengan baik adalah Komisi bersama ECJ. Mengingat pentingnya peran directives tersebut diatas, maka implementasi dari anggota terhadap pengaturan yang telah tertera dalam directives sangat penting meskipun terdapat keleluasaan untuk menetapkan aturan sesuai dengan konstitusi atau budaya hukum yang telah ada.

c) Analisis Putusan
Dalam kerangka pemeriksaan yang terkait dengan permasalahan kealpaan untuk memenuhi kewajiban hukum yang diamanatkan oleh directive, maka prosedur pemeriksaan sebelum litigasi diberikan agar Negara anggota memiliki kesempatan untuk memperbaiki kealpaannya. Dalam prosedur prelitigasi tersebut komisi dan Negara anggota akan salang jawab menjawab melalui surat menyurat, forum ini adalah sebagai forum konsultasi dan kalrifikasi atas permasalahan yang dipersengketakan oleh Commission. Prosedur pre litigasi ini sebagai media bagi neagara anggota untuk mematuhi ketentuan dalam ketentuan hukum Uni Eropa, dan sebagai ajang bagi Negara anggota untuk bertahan pada pendapatnya melawan keberatan yang diajukan oleh Commission.
Pokok sengketa hukum yang akan diambil tindakan oleh Commission adalah didasarkan pada pasal 226 EC Treaty, dimana prosedur prelitigasi dilakukan untuk kepentingan minimalisasi membawa sengketa ke mahkamah. Hal ini berdampak pada tindakan yang diambil tidak lagi atas keberatan yang beragam akan tetapi hanya keberatan yang sangat beralasan yang telah disusun dalam pendapat.
Dalam rangka tindakan diambil karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban hukum maka tindakan yang diambil guna kepentingan pembuktian tindakan pelaksanaan legislasi yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan amanat Directives, hal ini dilakukan agar penerapan hukum yang dilakukan dalam hukum nasional telah tepat diambil. Tindakan yang diambil oleh commission agar dapat dicegah lebih jauh dampk yang akan membahayakan bagi Communities, tanpa harus menunggu implementasi dari legislasi yang telah diambil oleh hukum nasional Negara anggota.
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Directive 85/337 perihal Analisis Dampak Lingkungan terhadap Proyek tertentu dari Public atau Privat, Proyek termaksud terkait dengan klasifikasi yang telah terdaftar dalam Lampiran II directive. Dimana dalam lampiran tersebut Negara anggota harus melakukan pengaturan analisis dampak lingkungan atas subyek yang telah diatur dalam directives, dimana Negara anggota dapat lebih memperinci tipe tertentu guna memperjelas subyek yang dianalisis atau dapat membangun criteria dan atau mengoptimalisasi hal yang penting untuk diambil dalam mengidentifikasi proyek yang dianalisis.
Batasan diskresi yang dapat diambil dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum pelaksanaan Directive 85/337 diatur dalam pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut;
Member States shall adopt all measures necessary to ensure that, before consent is given, projects likely to have significant effects on the environment by virtue inter alia, of their nature, size or location are made subject to an assessment with regard to their effects. These projects are defined in Article 4.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka project yang perlu Amdal adalah yang memiliki kecenderungan dampak lingkungan yang signifikan. Untuk itu Negara anggota harus membangun kriteria dan atau mengatur pemberian laporan yang maksimal bagi proyek dengan skala tertentu disertai dengan pembatasan tempat atau lokasi tertentu yang diprediksi dapat menimbulkan kerusakan lingkjungan yang signifikan. Batasan diatur lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 tersebut diatas dan pasal 4 ayat 2 directive yang berbunyi sebagai berikut;
Projects of the classes listed in Annex II shall be made subject to an assessment, in accordance with Articles 5 to 10, where Member States consider that their characteristics so require. To this end Member States may inter alia specify certain types of projects as being subject to an assessment or may establish the criteria and/or thresholds necessary to determine which of the projects of the classes listed in Annex II are to be subject to an assessment in accordance with Articles 5 to 10.
Hal tersebut diatas juga terkait dengan kriteria yang dibangun oleh Negara anggota, dalam praktiknya seluruh proyek dengan tipe tertentu adalah dikecualikan pada mulanya dari permintaan Amdal, meskipun begitu ketika secara keseluruhan diperhalihatkan maka dapat terlihat bahwa proyek tertentu yang dikecualikan tersebut adalah proyek yang tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan.
Hal tersebut adalah posisi dimana Negara anggota hanya mengatur kriteria dari besarnya proyek dan tidak untuk memastikan bahwa obyek dari legislasi tidak akan mempublikasikan dalam siadng perihal perkara dengan terdakwa yang lain. Dengan tidak dilakukannya tindakan akan dampak yang berlipat maka hal ini dapat diartikan bahwa seluruh proyek dengan tiper tertentu tidak dapat mangkir dari kewajiban hukumnya untuk membawa proyek tersebut guna di analisis dampak lingkungan yang dapat timbul. Hal inilah yang dapat dimaknai akan materi muatan pasal 2 ayat 1 Directive.
Dalam kaitanya dengan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan hukum yang terdapat dalam directive maka hal ini adalah pertanyaan telah dikemukakan dan Negara telah menanggapinya dengan legislasi nasional tertentu yang tidak sesuai denga ketentuan hukum Uni Eropa. Perubahan yang dilakukan akan ketentuan hukum Nasional dalam Irlandia adalah tidak relevan untuk kepentingan pengambilan kepuruasn oleh Mahkamah apabila pemtauhan akan batas waktu meratifikasi dalam satu periode tertentu yang ditata dengan pendapat yang beralasan dari Dewan Eropa.

C. Penutup
Berdasarkan atas pemaparan tersebut diatas maka dapatlah dinyatakan betapa pentingya analisis mengenai dampak lingkungan bagi kelangsungan hidup generasi mendatang. Pemeliharaan lingkungan adalah investasi lingkungan yang sangat tak ternilai harganya.








Daftar Kepustakaan

Bambang Prabowo Soedarso, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Dokumen Ilmiah, Dokumen Hukun dan Piranti Pengelolaan Lingkungan), Disertasi, yang disampaikan dalam sidang Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Djokosoetono, Selasa 28 Oktober 2003.
Bell, Stuart and Donald Mc Gilivary. Environmetal Law, the Law and Policy, Relating to The protection of The Environment. Blackstone. 2000.
Bisswas, Asit K dan Qu Geping, 1987, Environmental Impact Assessment for Developing Countries, TyColly International, London, cp. 1. p.3
Freestone David and Ellen Hey, The Precautionary Principle and International Law; the Challenge of Implementation, Kluwer International, the Hague, The Netherland.
Hadi, Sudharto P. Aspek Sosial Amdal ; Sejarah, Teori dan Metode. Gadjah Mada University Press; Cetakan Ketiga, 2002.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, Cetakan 12, Edisi ke 6.1994.
Munn, R.E. Environmental Impact Assessment, Principles and Procedures, dalam John Willy and Sons, Scope V, 2nd edition.1979.
OECD, The Impact of Environmental Measures on The Rate of Economic Growth, rate of Inflation, Productivity and international Trade. Paris. France. 1984.
Salim, Emil. Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta, 1991.
Soemarwoto, Otto. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1988.
Winter, Gerd. European Environmental Law; A Comparative Perspective. Dartmouth: England, 1996.

No comments: