Friday, September 21, 2007

COMBATING JUDICIAL CORRUPTION IN INDONESIA

We are Indonesian Corruptors
United in One Nation
The Nation who really love in doing corruption
We are Indonesian Corruptors
United in One Language
The language of Collusion
We are Indonesian Corruptors
United in One Country
The Country where corruption never end

(This oath was dedicated for all of corruptors in Indonesia whom made Indonesia become the most corrupt countries in the world and made the economy of the country bankrupt. This oath was adapted from The Indonesian Youth Oath 1928)


As if the corruptor’s oath above was really happened, no wonder that corruption has been done from years to years and then become a culture in bureaucracy. In fact the research institution in corruption - Political and Economic Risk Consultancy (PERC) – has reported in 1997 about corruption perception index in Asia, they reported that Indonesia was the most corrupt country in Asia. At the year of 2001 same institution has reported that Indonesia become the second most corrupt country in Asia after Vietnam . Another report in 2002 made by Transparency International entitled Corruption Perception Index revealed that Indonesia’s corruption rate ranked 96th of 102 countries surveyed . Now a day, corruption in Indonesia has become more horrible when many corruptions happened in judicial process. One of the most well known cases in judicial corruption is Harini Wijoso case; Anti Corruption Commission accused her for bribing Chief Supreme Justice. This position paper would discuss about judicial corruption in Indonesia and the effort of judicial reform to combat judicial corruption.

Judicial Corruption
Corruption has become an imminent threat that corrodes every crucial sector in Indonesia society. It is common for us to hear the people are often dissatisfied with the verdict ruled by the judicial institution. Public blamed this situation as result of corruption practice in judicial process- pre-investigation, investigation, prosecution and adjudication process in the court-, made by judicial officer in many stages of judicial process. Those practices commonly called by many law scientist and legal researcher as judicial corruption. International Bar Association has stated that judicial corruption was caused by indecent practices such as bribery, forgery, data or trial manipulation, robbing the judicial institution of its independence . Furthermore, Zou Keyuan has stated as below :
“Judicial corruption is manifested in the following respects: judicial local protection and departmental protection; adjudication in violation of statutory procedures or overdue adjudication; abuse of power to detain interested parties or lawyers or limit their personal freedom; abuse of judicial power to extort property, services, or collect fees at random; and breach of the law to protect private interests or protection of the interest of relatives or friends at the expenses of the interests of others.”

The explanation on judicial corruption as mentioned by Zou Keyuan, for some criteria such as violation on judicial procedure in order to adjudicate defendants, or abuse of power in judicial process, or asking for illegal fee and etcetera look similar as happened with judicial corruption patterns in Indonesia. The pattern in judicial corruption as mentioned by Indonesian Corruption Watch who conducted field research on corruption patterns in judicial process . This research has mentioned about many patterns that surrounded in judicial system. The modus in judicial corruption patterns are manipulated the material in judicial process by hiding some evidence in order to weaken the case, manipulated witness by adding new witness to make the case blur and man others. One of the indicators that judicial corruption happened in judicial process is low sentences in court decision or in prosecutor final examination.
Actors in judicial corruption are just like a network that incooperated between retired judges or prosecutor with their colleagues whom are still work in judicial process. Working relationship between “senior” and “junior” also take a special relationship in order to committed with judicial corruption, this term can be called as “corruption by connection”. In the past “senior” more likely to teach their “junior” to commited with corruption, this situation made corruption as a inheritage culture in their beuracracy. This situation made corruption is so hard to be eradicate. When corruption inherit al the times so that the beuracracy is always dirty bueracracy. Judicial corruption has created public distrust to the legal enforcement and disappointing the justice seekers as well.
Furthermore, Winarta stated that for businessman who have legal cases in the court more likely to reserve their company budget to be allocated for judges or prosecutors through their Advocates as a broker. This practice is just like common knowledge for local or expatriate businessmen when they want to win the case. This situation made one assumption when they choose the advocate, “…better choose advocate who ‘know’ the judges or prosecutors than choose the others who know more about the law…” Moreover, Justice Kirby –Justice in Australian High Court- stated that without giving a ‘tip’ might loose the file and a favorable decision may not be assured . Those assumptions made strong evidences about judicial corruption in Indonesia.
Judicial corruption as above-mentioned is an essential input for the growth of organized criminal groups who have capacity to pose International crime and made their crimes freely to be done. Because of those practices state organization or institution in law enforcement cannot function as a supplier of good service and justice deliverer for all of justice seekers, and law enforcement is only for the poor. Those conditions make greater public distrust to the judicial system, and then the uncertainty in law enforcement bring effect to the foreign investment. Foreign investor felt that doing business in law uncertainty means not enough protection and guarantee for their business that could running well.
Combating Judicial Corruption in Indonesia; The Annotation to the Implementation of Judicial Reform.
Combating Judicial Corruption in Indonesia is not an impossible mission, if the action to combat corruption followed with some improvement in judicial system. Improvements can be proposed are supervision system in judicial institution and the law in judicial mechanism i.e. Criminal Procedure law public, all of those must be subjected to the public participation in judicial system. The consideration about all of those proposals would be written below.

Supervision Mechanism
Combating Judicial Corruption in Judiciary related to the control by the internal oversight body and also from the public. It is also necessary to optimize the systemic internal control mechanism (such as pre trial, as well as the termination of the inquiry, investigation, and prosecution process) that has been regulated by the Criminal Procedure Code. The systemic supervision is subject to the principles of equality before the law, due process of law, speediness and simplicity, effectiveness and efficiency, accountability and transparency . In order to make a stronger, credible and accountable internal supervisory agency, there’s must be supported by the external supervisory agency. The existence of external supervisory agency also can decrease public distrust to the result of supervisory investigation that made by internal agency, because external supervisory agency have power to examine the result from internal supervisory agency and then give the final decision about that.
Nowadays, General Prosecutor Office (GPO) already has an internal supervisory agency under General Attorney (GA) and external supervisory agency called as Prosecutors Commission (Komisi Kejaksaan), the latest agency have to be responsible to the President. Beside those two institutions, GPO also has another supervisory unit call Prosecution Honorable Panel (Majelis Kehormatan Jaksa). This panel has a role to made decision for prosecutor -who break the ethics rule- an administrative sentence, such as giving a recommendation to GA for the prosecutor to get fired or does not get a promotion or giving a demotion.
All of those supervisory institution still prosecutor heavy because there are no someone who represent public as a member of those institutions. So that supervisory agency in GPO should be reform and give one or two bench for people who represent public or come from non prosecutor element, because public participation in external supervisory agency is the most important things in order to decrease public distrust. Rejecting public in their bench means that the supervisory agency more likely to protect their members, so that ‘in group feeling’ or esprit de’ corps is clearly what they want.
Another problem in supervision mechanism can be seen in judicial power –judicial power is Supreme Court and all of the court that is under supervision and coordination under the Supreme Court in Indonesia-. Even thought Supreme Court has supervisory agency in their structure, but this internal supervisory agency must have cooperation with Judicial Commission as an external supervisory agency. After Constitutional Court decision about dispute between Supreme Court and Judicial Commission, the supervision dispute between those two institutions still can not be resolved.
The main dispute between those institutions is about the implementation on provision in Constitution of The Republic of Indonesia article 24 B (1). The text below is the that provision;

“The Judicial Commission shall be independent in nature and have the competence to make proposals for the appointment of supreme justices as well as other competences within the framework of safeguarding and upholding the honor, the high status and the behavior of judges”

From the text we can see that provision is regulate about judicial commission competence as a part of judicial power in order to promote public accountability in judicial system and improve judicial independent. The main competence of judicial commission is very clear in order to propose the candidate for Supreme Justice in Supreme Court to People Representative Assembly (DPR). This provision mean that Judicial Commission has a role in order to formed new Supreme Court by selecting and appointing the supreme justice candidates that fitted with the criteria as mention in the law of Supreme Court. Candidates are selected from all over Indonesia, not only the candidates who have experiences as a judge in the court below Supreme Court but also candidates from public. With this mechanism, public also have a rights to send their comments or suggestion about particular candidate, or even if public have bad experiences with candidates and want to express about that and ask judicial commission do not recommended that candidates to DPR. It is the way to communicate between public trust to the candidate and judicial commission as an institution who select the candidate; it also can establish the public accountability to their competences.
Another judicial commission competence as a dispute between those institutions is about the competence as a guardian the honor, status and judges behaviors. Based on this provision the judicial commission considered that they also have a competence as a supervisory institution in judicial practice. The commission thought that supervised judicial practice is the mean of safeguarding and upholding the honor, status and behavior judges, because judges’ panel in the making of decision must behave their behavior and guarding their honor and status. So the Commission thought that in order to implement the provision, judges must make their decision in the framework of justice and their loyalty to the truth according to implement ‘…in the name of God…” as mentioned in the first sentence of their decisions. This provision must be implemented to all judges including supreme justice.
The commission standing about their thought can not met with the Supreme Court, because Supreme Court stated that this can not be implemented to all judges and supreme justice must be excluded from. Supreme Court also does not agree with the commission if the entered area of judicial practice, because it is the area of Supreme Court competence as the top of judicial procedure. This problem made them pursuit the dispute to the Constitutional Court, as a court to settle the disputes between two state institutions.
Another problem now comes according to the question about which institutions have a competence to regulate provisions about Judicial Code of Ethics and Code of Conduct? Both institutions now have their own regulation according to those provisions. This problem still has connection with the aforementioned dispute between them. Because the institutions that regulate the rule have competence to implement the regulation, this is according to the competence to give punishment for judges who broke the regulations.
All of those disputes must be settled according to guard in the framework of honor, status and judges behavior. And this framework has strong relationship with the effort to combat judicial corruption. The judicial reform has begun with the third amendment of the constitution, and this amendment has adding new institution as a part of judicial power independence –The Constitutional Court and The Judicial Commission-. So that cooperation and coordination between Supreme Court and Judicial Commission should be established, by establishing this hopefully it can be a good start for togetherness to combat judicial corruption. Those institutions should thinking about the benefits for the nations rather than the benefits for the corps.

Laws in The Judicial Mechanism
Combating judicial corruption must be an integrated action, not only the institution but also the laws through to their competence have to be reformed. The laws in the judicial mechanism are laws that provide legal basis for the judicial official to due their competence in order to enforce the law. One of the laws in judicial mechanism that have to be reformed is the law in criminal procedure (KUHAP). ICW on their research as abovementioned stated that judicial corruption patterns in all judicial institutions happened because KUHAP give a chance for judicial corruption . Another research from MaPPI-FHUI also proposed for KUHAP amendment, because of the lack of supervision mechanism in every phases of criminal adjudication and lack of transparency due to criminal adjudication .
Furthermore Buscaglia stated that lack of transparency in complexity of the procedural phases was one of factors that can enhance corrupt practices in judicial procedure . Even if the system and judicial official function properly, however, that is not enough to diminish the existence of systemic corruption in the application of the law. The law according to judicial mechanism that have to be reformed are administrative organization in judicial procedure, judicial official capability to the legal discretion in judicial procedure and judicial administration.
One of the administration organizations that should be reform are about case management. KUHAP does not mention about the authority of case management in every phase of criminal procedure. There are not obligations to the judicial official to manage their case effectively and efficiently. For instance, KUHAP does not mention about the time limit to settle the case in cassation phase, this bring effect that there are many cases in cassation process that can not be settle by supreme court. The weakness of case management can disturb judicial administration. The table below provides illustration upon handling case and decision in Supreme Court :

Cassation and Civil Request Case Record
That already registered and Decided by the Supreme Court within the period of 1997 – 2001


No
Year Registered Case Decided Case
Remarks
Cassation CR Total Cassation CR Total
1 1997 5.259 837 6.096 5.884 1.063 6.947 Remaining case of year 1996
Appeal: 12.916
CK : 3.200
Total :16.116
2 1998 7.815 883 8.698 7.723 1.792 9.515
3 1999 6.958 850 7.808 9.780 969 10.749
4 2000 7.325 899 8.244 6.594 297 6.891
5 2001 5.740 884 6.624 4.208 404 4.612
Total 33.097 4.353 37.470 34.189 4.525 43.239 Case year 2001 Jan – Sept 2001

As aforementioned in the tables, it is clear that many cases in Supreme Court could not be solved and the number of the cases is increased year by year. If they cannot improve their case management, there are so many cases remain that need to be further handled in effective manner. Improving case management in every phase of judicial procedure urgently required the provision about the obligation to implement good governance principle in judicial process.
First good governance principle that should be implemented in judicial process is independent. This principle means that judicial institution in order to implement their judicial power must be free from other power, because if not independent judicial institutions more likely can not implementing their obligation well. Not only judicial institution but also judicial official must discharge their dependency or oppression from others power or official agency. Overall, the implementation of independent principle is not only independent in their institution but the officials who work in that institution.
Second principle is the presence of judicial rights according to implementing the human rights. The judicial rights are giving the guarantee to all persons having rights for advocacy, protection of freedom of speech in judicial forum in order to tell the truth and the freedom from any cruelty. Those are basic right in judicial right that should be implemented in the new law of judicial mechanism.
Third principle is accountability. This principle means that judicial process in order to implementing their power has to be accountable by the law, accountable for justice delivery and accountable to the public. Judicial official in implementing their power must be based on the law and regulation surrounded and must not destruct the justice. The accountability to the public means that every process and material must be accountable to the public, because judicial official must provide good service for public as an actor in public service sector.
The last principle is transparent. This means that public has an access to the judicial process in order to know about the progress or to promote public participation in monitoring the implementation their power. Overall, judicial institutions have to open their access to the public for all the work that has been done by their officials. This principle also means that the judicial institutions have to develop judicial information service that serve all information about the result or progress report of the cases.
Implementing all principles can diminishing the judicial corruption in judicial process and protecting the human rights in judicial system. The absence of corruption in judicial process can eliminate public distrust. The absence of corruption also means that the effort of enforcing the law has successfully done. The success in law enforcement means that there is a law certainty and then can attract foreign investment to came to Indonesia.

Closing Remark
Combating judicial corruption is not an impossible mission if the strategies to combat ‘the disease’ were systematic, synergic and supported by the entire stakeholder in judicial process. The judicial institution as an institution which carries out public service function has the responsibility to be accountable to public access. The optimum utilization of this function has been conducted by the court but still it hasn’t met the public needs and demands in general or at least for people who are involved in the judicial process. On the other hand, there is a high demand on public needs to interact and obtained important information from the court. Information on judicial procedures and other technical bureaucracy of the judicial mechanism is important for the people through their intellectual capacity level on the subject relatively low.
Creating public access in judicial process is very important for the public to know about the prosecution or adjudication result or progress report. The simple thing to think is the existence of information desk in every judicial institution that provides the public need about judicial information. The existence of information desk hopefully will improve court administration system and eventually eradicate the corrupt manners such as illegal payment in getting judicial information. In order to optimally the action take an advantage, legal foundation on the matter is necessary may be by regulate the principle of good governance in the law of judicial mechanism.
Hopefully this position paper can help the government, in order to make a policy to eradicate the judicial corruption and legislative drafting on criminal procedure law.

ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESMENT SEBUAH PENDEKATAN MULTIDISPLINER DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

A. Pendahuluan
Environmental Impact Assesment (EIA) atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan (untuk selanjutnya disebut Amdal) pertamakali diperkenalkan dalam Hukum Uni Eropa (European Communities Law, selanjutnya disebut EC Law) melalui Directive bulan Juli 1985 setelah negosiasi yang panjang dan pengajuan draft yang telah berulang kali diajukan. Pentingnya keberadaan Directive ini adalah untuk menjamin bahwa berbagai konsekuensi yang akan timbul dari pemberian izin operasi industri atau berbagai kegiatan yang memungkinkan lahirnya dampak terhadap lingkungan. Amdal ini diterbitkan sebelum pemberian izin usaha diterbitkan atau sebelum usaha tersebut mulai beroperasi.
Beberapa Negara anggota Uni Eropa telah pula mengikuti jejak Amerika Serikat untuk memiliki ketentuan tentang Amdal. Amerika sendiri pertama kali memunculkan ketentuan Amdal di dunia pada 1969 melalui US National Environmental Policy Act (US NEPA), yang kemudian dikukuhkan kembali pada tahun 1974 dalam Environment Protection Act. Keberadaan Amdal begitu sangat penting dalam kerangka system perencanaan yang matang dan tepat bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Amdal akan berfungsi sangat baik sebagai jaring pengaman pertama guna pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, bila ketentuan ini terlaksana dengan baik.
Indonesia Amdal sendiri pertama kali diperkenalkan dalam UU Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya diubah dengan UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan dalam Undang-undang selanjutnya diatur peraturan pelaksana melalui ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1986 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP nomor 51 tahun 1993 yang juga telah diubah dengan PP No. 27 tahun 1999 Tentang Amdal.
Dasar hukum pengaturan Amdal kedalam pearturan teknis mengisyaratkan pengaturan ketentuan hukum administrasi yang diimplementasikan sebagai perangkat teknis dalam bidang administrasi Negara. Dalam ketentuan hukum yang diatur di Uni Eropa penempatan Amdal dalam Directive adalah bentuk ketentaun teknis yang didasarkan pada kebijakan Uni Eropa dan keleluasaan Negara anggota dalam membuat pengaturan perihal Amdal di Negara anggota. Bicara Amdal adalah bicara tentang upaya masa depan yang selayaknya diambil guna memperkecil resiko kerusakan lingkungan yang dapat timbul.
Penulis dalam hal ini tertarik untuk menulis Amdal, karena amdal adalah upaya menjaga keberlangsungan kehidupan masa datang melalui pendekatan multidispliner. Pelaksanaan ketentuan amdal yang dilakukan dengan sebuah studi akan menggambarkan dimensi penataan ruang, dimensi social-ekonomi-budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan, dimensi dalam pengelolaan proyek, dimensi pengelolaan lingkungan dan dimensi tata kepemerintahan yang terkait dengan perizinan usaha.

B. Pembahasan
1. Tinjauan Umum Terhadap Konsepsi Amdal
Analisis terhadap Dampak Lingkungan atau yang biasa disebut Amdal dalam terminology Indonesia, secara teoritis Amdal menurut R.E. Munn (1979) adalah suatu aktifitas untuk melakukan identifikasi dan memprediksikan dampak yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan biogenesik, dan terhadap kesehatan manusia beserta makhluk hidup lainnya, dan kemudian menginterpretasikan dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak-dampak tersebut. Sedangkan Bisset menyatakan bahwa Amdal secara khusus bertujuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian terhadap akibat-akibat pembangunan proyek terhadap lingkungan, dan kebijakan mengenai pembangunan tersebut apakah dapat dipandang sebagia alternative yang paling baik sebagai hasil seleksi terhadap system dan tujuan-tujuan dilakukannya pembangunan.
David Freestone dan Ellen Hey berpendapat bahwa EIA hanyalah sebagai alat untuk memprakirakan dampak negative, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang positif untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan . Hal ini dikarenakan ilmu pengetahuan diasumsikan tidak selalu dapat mengetengahkan kepentingan-kepentingan yang nyata dalam usaha melindungi lingkungan secara efektif. Sedangkan apa yang yang dilakukan dalam EIA adalah dalam kerangka penggunaan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip ini digunakan untuk menetapkan secara rasional masalah ekonomi dengan perhitungan cost benefit analysis untuk menginternalisasikan biaya mengenai kerusakan lingkungan ke dalam perencanaan pembiayaan proyek.
Amdal juga erat kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagaian bagian dari kebijakan pemerintah untuk keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) . Amdal juga merupakan instrumen administratif dalam system hukum administrasi Negara. Sifat hukum administrasi Negara ini karena proses penerbitan Amdal juga terkait dengan permasalahan perizinan. Dimensi Amdal yang terkait dengan berbagai displin Ilmu Pengetahuan adalah upaya untuk melakukan pemerikasaan secara holistik untuk memahami isi dan tujuan diterbitkannya Amdal dalam kerangka rencana usaha atau kegiatan yang akan dilangsungkan. Maka dapat dikatakan juga Amdal merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Negara untuk mencegah timbulnya dampak yang penting bagi kelangsungan hayati yang tinggal disekitar usaha.

2. Tinjauan Umum terhadap Bentuk Legislasi di Uni Eropa
Dalam sistem hukum Uni Eropa yang diadopsi oleh setiap lembaga-lembaga yang ada dibawah Uni Eropa diatur dalam pasal 249 Treaty of Establishing European Community (selanjutnya akan disebut TEC), dimana apa yang diatur dalam pasal tersebut atauran kedua selain konstitusi. Yang disebut sebagai konstitusi Uni Eropa dalam hal ini adalah TEC. Dalam pasal tersebut diterapkan prinsip-prinsip pengaplikasian melalui peraturan-peraturan khusus yang diadosi oleh Dewan Eropa, Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. Dalam sistem hukum Eropa terdapat berbagai macam legislasi yang diatur dalam TEC, yaitu:
a. Regulations
Ketentuan ini diatur dalam pasal 249 TEC, yang menyatakan bahwa regulasi harus mengatur ketentuan yang bersifat umum dan mengikat secara menyeluruh dan langsung kepada seluruh negara anggota. Kegunaan secara umum dari regulasi dimaksudkan adalah ketentuan yang sifatnya umum dan abstrak yang dapat diterapkan kepada setiap orang atau kondisi.
Makna mengikat secara menyeluruh dimaksudkan bahwa ketentuan ini memberikan hak dan kewajiban kepada siapa saja yang ditunjuk dalam regulasi, dan negara anggota harus mengkajinya secara penuh dan menerapkannya secara tertulis. Maksud secara langsung berlaku adalah keberlakuan secara langsung dalam seluruh negara anggota. Ketentuan ini tidak memerlukan pelaksanaannya dalam ketentuan pelaksana di negara anggota, melainkan regulasi ini memiliki kekuatan mengikat yang langsung berlaku diseluruh negara anggota. Regulasi secara khusus pada tanggal yang sama langsung memiliki dampak secara hukum, dimana regulasi ini diumumkan dalam Jurnal Resmi dari Masyarakat Eropa (Official Journal of the European Communities). Biasanya pengumuman ini dilakukan hanya sehari atau dua hari setelah ketentuan ini diadopsi.
Semua regulasi disetujui oleh Komisi dan diterapkan secara spesifik dan secara teknis diejawantahkan dalam ketentuan yang menjadi bagian dari hukum Uni Eropa. Sebagian besar terkait dengan kebijakan bersama bidang pertanian (common agricultural policy).

b. Directives
Directives sebagaimana diatur dalam pasal 249 TEC, mengikat kepada seluruh anggota mengenai hasil yang dicapai dan setelah itu negara-negara anggota kembali untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan directives tersebut. Secara teoritis, directives sangat berbeda dengan regulasi, karena directives tidak mengikat secara menyeluruh tapi hanya mengenai hasil yang harus dicapai. Directives hanya ditujukan kepada negara anggota dan tidak dinyatakan secara umum diberlakukan. Directives tidak otomatis diberlakukan kepada seluruh anggota. Directives melainkan memerlukan tindakan secara tepat diambil oleh negara anggota untuk memberikan dampak atas keberadaan directives. Sebagai konsekuensinya directives lebih kearah yang lebih umum daripada regulasi. Dalam hal ini, directives lebih minim perhatiannya hal-hal yang sifatnya rinci atau detail dan pelaksanaan kebijakan yang seragam, dan lebih ditekankan pada prinsip kebijakan dimana negara anggota harus menuju pada pencapaian tapi dapat diikuti dengan mekanisme yang layak didasarkan pada konstitusi neagara anggota dan sistem hukumnya.
Perbedaan antara regulasi dan directives bila melihat diatas dapat terlihat meskipun begitu dalam praktik beberapa faktor dari hasil tersebut terlihat samar. Pertama, directives hampir selalu ditujukan kapada seluruh negara anggota. Alasan penting untuk hal ini adalah directives seringkali terkait dengan harmonisasi atau prakiraan dari hukum dan praktik dalam lingkup aktifitas Uni Eropa. Kedua, beberapa directives dirancang begitu ketat dimana terdapat sedikit ruang bagi negara anggota untuk memasukan perubahan atau modifikasi ketika mentransformasikan directives kedalam hukum nasional. Ketiga, directives menyertakan waktu dimana tindakan nasional harus segera ambil untuk melengkapinya guna dampak yang nyata bagi pemberlakuan directives. Apabila hal ini tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah dilakukan maka hal ini dapat dijadikan alasan bagi diajukannya negara termaksud ke European Court of Justice (ECJ). Keempat, Pengadilan mengatur bahwa beberapa contoh directives yang dapat langsung berlaku, hal ini misalnya ketika pelaksanaan peraturan nasional secara berlebihan atau terlambat dilaksanakan ketika directives telah ditempatkan dari tujuan yang telah ditetapkan.
c. Decisions
Decisions ditujukan kepada pemerintahan negara anggota, perusahaan-perusahaan dan individual-individual. Decisions ini bersifat mengikat. Banyak putusan yang sifatnya sangat spesifik, dan dalam hal ini sifatnya lebih administratif daripada peraturan legislatif. Directions diadopsi dalam segala wilayah kepentingan atau berbagai urusan. Misalnya untuk menegakkan kebijakan persaingan usaha, untuk mengatur program kerja penting, untuk memberikan kuasa atas bantuan dari salah satu sumber dana UE, untuk membolehkan pengecualian dari ketentuan yang berlaku, atau untuk melawan praktik dumping dari negara ketiga.

d. Recommendations and Decisions
Recommendation and Decisions secara eksplisit disebutkan dalam pasal 249 sebagai ketentuan yang tidak mengikat, dan dibicarakan secara tegas (himbauan) dituangkan dalam ketentuan hukum yang formal dalam sistem hukum Uni Eropa. Meskipun begitu, untuk kepentingan pengadilan yang ditujukan kepada mereka, maka status hukum macam legislasi ini seringkali menjadi tidak jelas secara lengkap kekuatan mengikatnya. Penerapan yang sama dilakukan atas ketentuan lain yang digunakan oleh institusi dalam Uni Eropa untuk kepentingan tertentu sebagai sebuah wacana yang berkembang, didahului dengan proses legislatif, mendorong kordinasi, komunikasi, konvensi, program, kerangka acuan, kesepakatan, deklarasi dan resolusi.

3. Tinjauan terhadap Legislasi EIA di Uni Eropa

Legislasi di Uni Eropa yang terkait dengan EIA, diatur dalam bentuk directive. Dalam hal ini maka ketentuan pelaksana dimungkinkan pengaturannya dengan penyesuaian kondisi di Negara anggota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam directive. Directive yang pertama kali diperkenalkan dalam legislasi Uni Eropa adalah pada tahun 1985 (Directive 85/337/EEC), yang kemudian diubah pada tahun 1997 (Directive 97/11/EC) dimana Negara anggota harus telah mentrasformasikan dalam legislasi nasional selambat-lambatnya pada tanggal 14 Maret 1999.
Prosedur yang berlaku dalam Directive EIA di Uni Eropa untuk memastikan dampak lingkungan dari proyek (yang ingin dikembangkan) yang diidentifikasi dan dianalisis sebelum izin usaha/kegiatan diberikan. Dalam hal ini masyarakat atau public dapat memberikan pendapat yang akan dimasukkan sebagai bagian dari prosedur persetujuan atau perizinan dari kegiatan atau usaha yang hendak dijalankan. Publik akan diinformasikan keputusan yang diambil oleh pihak otorisasi kegiatan tersebut.
Directive EIA yang diterbitkan juga meliputi kategori yang harus dilakukan analisis dampak lingkungannya, dimana prosedur harus diikuti dan termasuk content analisis yang dilakukan dalam EIA. Dalam perkembangannya dengan penandatanganan Aarhus Convention pada tanggal 25 Juni 1998, yang diadopsi pada Mei 2003 melalui Directive 2003/35/EC yang mengubah Directive EIA yang lain, maka fokus EIA mulai diarahkan pada partisipasi publik dalam penjatuhan putusan EIA dan juga akse keadilan dalam hal lingkungan.

4. Analisa kasus EIA di Uni Eropa
Analisa kasus yang akan dianalisis dalam paper ini adalah kasus Nomor C-392/96 yang telah diputus pada tanggal 21 september 1999 antara Commission of the European Communities v Ireland. Adapun analisis kasus ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Kasus Posisi
Kasus ini didaftarkan ke Court of Justice of the European Communities pada tanggal 5 Desember 1996 dengan nomor register perkara C – 392/96. Oleh Commission of the European Communities, yang dalam hal ini diwakili oleh Richard B. Wainwright, Principal Legal Adviser, bertindak untuk dan atas nama Commission, sebagai pihak penggugat. Sedangkan Ireland atau Irlandia diwakili oleh Michael A. Buckley, Chief State Solicitor, yang dalam hal ini disubtitusikan kepada James Connolly SC and Niamh Hyland yang bertindak untuk atas nama Pemerintah Irlandia sebagai tergugat, dalam hal ketidakpatuhan Irlandia dalam menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 12 EC Treaty yang diimplementasikan dalam Council Directive Nomor 337 tahun 1985 (85/337) yang disahkan pada tanggal 27 Juni 1985 (official journal (OJ) 1985 L 175, p.40), yang mengatur perihal Analisis Dampak Lingkungan atas proyek publik dan privat.
Majelis yang memeriksa perkara ini adalah J.P. Puissochet sebagai Ketua Majelis (President of the Chamber), J.C. Moitinho de Almeida, C. Gulmann, D.A.O. Edward masing-masing sebagai anggota majelis hakim dan L. Sevón sebagai Rapporteur. Sedangkan pendapat telah juga disampaikan oleh A. La Pergola sebagai Advocate General. Panitera yang mencatat pendafatran perkara ini adalah L. Hewlett selaku administrator pada Mahkamah. Dengar pendapat untuk dilakukan mendengarkan argument para pihak secara langsung telah pula dilakukan pada tanggal 24 September 1998, yang dalam hal ini Commission diwakili oleh Richard B. Wainwright sedangkan pemerintah Irlandia diwakili oleh James Connolly SC dan Niamh Hyland. Pada tanggal 17 Desember 1998 telah pula disampaikan pendapat Advokat general A. La Pergola.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Directive 85/337 yang berdasarkan pasal 12 ayat 1 setiap Negara anggota harus melakukan tindakan legislasi guna melaksanakan directive tersebut, yang berbunyi sebagai berikut:
Member States shall take the measures necessary to comply with this Directive within three years of its notification (1).
Directive sendiri diumumkan kepada public sejak tanggal 3 July 1985 sehingga periode untuk setiap Negara paling lambat mengimplementasikan dalam hukum nasional adalah pada tanggal 3 July 1988. Setelah ditransformasi dalam ketentuan hukum nasional setiap Negara anggota wajib untuk melaporkan tindak lanjut yang dilakukan termasuk menyertakan ketentuan hukum yang telah dibuat legislasinya, hal mana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Directive 85/337.
Dalam perkembangan Irlandia dinilai tidak melaksanakan secara tepat directive tersebut, maka pada tanggal 13 oktober 1989 commission mengingatkan irlandia dengan cara mengirimkan surat resmi kepada Irlandia. Hal ini didasarkan pada ketidakpatuhan pelaksanaan pengaturan atas pasal 2 dan 4 directive, dimana lampiran I dan II tidak dilakukan pengaturan secara tepat. Selanjutnya Irlandia telah pula mengirimkan surat jawaban yang pada pokoknya perihal pengaturan pelaksanaan directive 85/337 dengan meratifikasi directive tersebut melalui the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990).
Namun commission berpendapat bahwa legislasi baru yang ditetapkan oleh Irlandia tetap masih belum sejalan dengan Directive, untuk itu dikirimkan kembali surat tanggal 7 Nopember 1991. Atas surat tersebut kemudian irlandia mengirimkan surat balasan pada tanggal 12 Mei 1992 dengan menyatakan bahwa ketentuan tambahan dalam directive telah dilaksanakan pada praktiknya. Atas jawaban Irlandia tersebut, ketidakpuasan diungkapkan dalam surat tertanggal 28 april 1993 dan mengirimkan irlandia opininya yang pada pokoknya bahwa irlandia telah gagal menerapkan Directive. Secara lengkap pernyataan commission yaitu:
That Ireland had failed:
• To transpose properly Article 4(2) of the Directive and Annex II thereto;
• To make proper provision for exemptions under Article 2(3) of the Directive;
• To specify properly the information to be supplied by the developer in accordance with Article 5 of the Directive ;and
• To make proper provision for the information to be supplied to other Member States in accordance with Article 7 of the Directive.

Melalui surat tanggal 20 Agustus 1993, berisi keinginan Irlandia menyelesaikan permasalahan yang menjadi keberatan commission. Irlandia yang selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1994 mengirimkan teks the Local Government (Planning and Development) Regulations 1994 dan melalui surat tanggal 07 Mei 1996 mengirimkan teks European Communities (Environmental Impact Assessment) (Amendment) Regulations, 1996 (S.I. No 101 of 1996).
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, setelah opini disampaikan kemudian korespondensi telah diubah sehubungan dengan pengaduan yang terkait dengan klasifikasi proyek yang diatur dalam peraturan Irlandia yang baru tersebut. Pengaduan No. P 95/4724 terkait dengan Reklamasi Tanah pada dataran tinggi Pettigo (afforestation on Pettigo Plateau) dan Pengaduan nomor P 95/4219 terkait dengan pertambangan. Dimana dalam pengaduan tersebut irlandia diduga telah melanggar pasal 4 ayat (2) Directive dan Angka 1 (b) dan (d) serta angka 2(a)dari Lampiran II Directive .
Dalam petitum yang diajukan, Commission memohon agar Court of Justice of the European Communities menyatakan bahwa Irlandia telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai yang tertera dalam Council Directive. Dalam putusannya mahkamah berpendapat bahwa Irlandia dengan tidak mengadopsi ketentuan tentang klasifikasi project sebagaimana disebut dalam angka 1 (d) dan 2 (a) dari Lampiran Directive maka telah tidak dilaksanakan secara tepat ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 Directive. Dan dengan tidak melaksanakan pasal 2 ayat 3, pasal 5 dan pasal 7 dari Directive, maka Irlandia telah lalai melakmsanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam directive.

B. Permasalahan
1. Apakah Commisson dalam hal ini dapat mengajukan Irlandia ke Court of Justice of the European Communities atas tindakan legislasi yang dilakukannya?
2. Apakah Alasan yang diajukan oleh Commission tepat perihal pelanggaran, terhadap Council Directive 85/337?

C. Analisa Permasalahan
1. Analisa Fakta (Question of Fact)
Dalam perkara ini Pengadilan perlu mengangkat beberapa fakta yang terungkap dalam gugatan dan jawaban masing-masing pihak. Dalam hal ini para pihak telah mengajukan argumentasi masing-masing. Adapun fakta-fakta yang terungkap yaitu:
a. Bahwa telah diterbitkan Council Ditrective 85/337 yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1985 dan diumumkan pada tanggal 3 Juli 1985 yang harus diratifikasi oleh Negara anggota selambat-lambatnya pada tanggal 3 Jlui 1988.
b. Bahwa atas diterbitkannya Council Directive tersebut, Pemerintah Irlandia telah dikirimkan surat teguran resmi pada tanggal 13 oktober 1989. Commission mengingatkan Irlandia agar melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 1 yaitu tentang batas waktu pelaksanaan Directive termaksud.
c. Atas surat tersebut Irlandia menerbitkan peraturan perundangan yang dipandang sebagai pelaksanaan Council Directive a quo yaitu dengan terbitnya the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990).
d. Bahwa atas diterbitkannya the European Communities (Environmetal Impact Assessment) Regulations, 1989 (S.I. No. 349 tahun 1989) dan the Local Government (Planning and Development) Regulations, 1990 (S.I. No. 25 tahun 1990), commission memandang bahwa Irlandia tetap masih dianggap telah salah menerapkan Council Directive.
e. Namun commission memandang bahwa Irlandia tetap belum melaksanakan amanah yang diemban oleh Council Directive, maka surat resmi kedua dan ketiga dilayangkan kepada Irlandia, masing-masing yaitu pada tanggal 7 Nopember 1991 dan 28 April 1993. atas surat yang terakhir disampaikan Commission maka dilakukan perubahan peraturan sebelumnya(lihat huruf c dan d) menjadi the Local Government (Planning and Development) Regulations 1994 dan European Communities (Environmental Impact Assessment) (Amendment) Regulations, 1996 (S.I. No 101 of 1996), yang disampaikan secara terpisah masing-masing yaitu 7 Desember 1994 dan tanggal 7 Mei 1996.
f. Bahwa atas kebuntuan konsultasi atau permintaan keterangan yang dilakukan terhadap Negara anggota, commission mengajukan gugatan atas penyimpangan yang dilakukan Irlandia selaku Negara anggota.
g. Bahwa atas pengajuan gugatan yang diajukan oleh commission telah pula dikirimkan jawaban Irlandia yang pada pokoknya berpendapat bahwa apa yang diatur adalah telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Directive dan EC Treaty.
h. Bahwa telah dilakukan dengar pendapat untuk mendengarkan argumen para pihak secara langsung dilakukan pada tanggal 24 September 1998, yang dalam hal ini Commission diwakili oleh Richard B. Wainwright sedangkan pemerintah Irlandia diwakili oleh James Connolly SC dan Niamh Hyland. Pada tanggal 17 Desember 1998 telah pula disampaikan pendapat Advokat general A. La Pergola.
i. Bahwa setelah seluruh pihak dalam perkara ini telah menyampaikan pendapatnya maka mahkamah memutuskan pendapatnya dalam putusan yang diterbitkan pada tanggal 21 September 1999.
2. Analisa Yuridis (Question of Law)
a) Analisis Peran Komisi dalam Uni Eropa
Komisi Eropa dalam tata pemerintahan Uni Eropa memiliki 4 (empat) peran yaitu :
• Mengajukan legislasi ke Parlemen dan Council
• Mengatur dan mengimplementasikan Kebijakan Uni Eropa dan anggaran;
• Menegakan Hukum Eropa (bersama-sama dengan Court of Justice)
• Mewakili Uni Eropa dalam tingkat Internasional, misalnya menegosiasikan perjanjian antara Uni Eropa dengan Negara lain.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, dimana Komisi mengajukan gugatan terhadap Irlandia ke Court of Justice dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang komisi dalam bidang mengatur pengimplementasian kebijakan Uni eropa dan penegakan hukum eropa.
Dalam kerangka tugas dan peran untuk mengatur pengimplementasian kebijakan Uni eropa, hal ini dilaksanakan dalam rangka perannya sebagai badan eksekutif. Dalam hal ini Komisi bertanggung kawab untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan dan program yang telah disahkan oleh Parlemen dan Council. Dalam hal ini komisi bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Uni Eropa oleh Negara anggota dan otoritas local.
Salah satu bagian penting peran dan tanggung jawab komisi yang diatur adalah dalam rangka kebijakan persaingan usaha, misalnya mengawasi kartel dan merger, dan memastikan bahwa Negara anggota tidak memberikan subsidi kepada industri mereka dimana hal ini dapat dimaknai pelanggaran terhadap kebijakan kompetisi. Hal lain yang diatur juga oleh Komisi meliputi program mulai dari antar regional dan program wilayah perkotaan. Misalnya menciptakan kemitraan lintas batas antar wilayah di eropa dan membantu membangun kembali kota dan melepaskan wilayah perkotaan.
Dalam rangka penegakan hukum Uni Eropa, komisi bertindak sebagai “penjaga traktat”. Hal ini bermakna bahwa komisi bersama court of justice, bertanggungjawab intuk memastikan Hukum Uni Eropa telah dilaksanakan dengan baik oleh Negara anggota. Dalam hal bila ditemukan salah satu neagara anggota yang tidak melaksanakan hukum Uni Eropa dengan baik, dan tidak ditemukan korelasi atau kewajiban hukum antara hukum Negara anggota dengan hukum Uni Eropa maka Komisi akan mengambil langkah untuk menempatkannya pada situasi yang tepat.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Komisi –dalam rangka proses penindakan Komisi atas pelanggaran yang dilakukan- adalah dengan memulai proses hukum yang dinamakan prosedur atas pelanggaran. Dalam hal ini Komisi mengirimkan surat secara resmi, yang menyatakan penjelasan Komisi atas pelanggran hukum uni eropa dan menetapkan batas waktu untuk pemerintah dalam hal menjawab secara lengkap surat resmi yang disampaikan oleh Komisi. Apabila prosedur ini tidak berhasil maka untuk menempatkan pada posisi yang benar maka Komisi mengajukan perkara pelanggran ini ke Court of Justice, dimana sebagai lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman. Putusan pengadilan termaksud mengikat Negara anggota dan lembaga-lembaga di Uni Eropa.
Berdasar atas fakta yang terungkap diatas bahwa Komisi telah pula mengajukan surat resmi yang berisikan penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan Irlandia. Dimana surat resmi telah diajukan sebanyak tiga kali sampai pada akhirnya mengajukan kasus ini ke Pengadilan. Berdasarkan atas penjelasan tersebut diatas maka apa yang dilakukan Komisi dalam menyikapi pelanggran yang telah dilakukan Inggris raya telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga pengajuan gugatan Komisi terhadap Irlandia telah tepat diajukan dan berdasar.
b) Posisi Hukum Directive dalam Legislasi Uni Eropa
Dalam sistem hukum Uni Eropa yang diadopsi oleh setiap lembaga-lembaga yang ada dibawah Uni Eropa diatur dalam pasal 249 Treaty of Establishing European Community (selanjutnya akan disebut TEC), dimana apa yang diatur dalam pasal tersebut atauran kedua selain konstitusi. Yang disebut sebagai konstitusi Uni Eropa dalam hal ini adalah TEC. Dalam pasal tersebut diterapkan prinsip-prinsip pengaplikasian melalui peraturan-peraturan khusus yang diadopsi oleh Dewan Eropa, Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. Dalam sistem hukum Eropa terdapat berbagai sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan terdahulu.
Berdasarkan berbagai penjelasan dalam bagain terdahulu (tersebut diatas), tergambar bahwa posisi hukum Directives adalah terkait dengan harmonisasi atau prakiraan dari hukum dan praktik dalam lingkup aktifitas Uni Eropa. Directives dirancang dimana terdapat sedikit ruang bagi negara anggota untuk memasukan perubahan atau modifikasi ketika mentransformasikan directives kedalam hukum nasional. Apabila ketentuan directives tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur maka hal ini dapat dijadikan alasan bagi diajukannya negara termaksud ke European Court of Justice (ECJ).
Mengingat hal tersebut diatas maka keberadaan directives sangat penting dalam rangka penciptaan harmonisasi hukum di Uni Eropa. Dan yang bertugas untuk menjaga harmonisasi berjalan dengan baik adalah Komisi bersama ECJ. Mengingat pentingnya peran directives tersebut diatas, maka implementasi dari anggota terhadap pengaturan yang telah tertera dalam directives sangat penting meskipun terdapat keleluasaan untuk menetapkan aturan sesuai dengan konstitusi atau budaya hukum yang telah ada.

c) Analisis Putusan
Dalam kerangka pemeriksaan yang terkait dengan permasalahan kealpaan untuk memenuhi kewajiban hukum yang diamanatkan oleh directive, maka prosedur pemeriksaan sebelum litigasi diberikan agar Negara anggota memiliki kesempatan untuk memperbaiki kealpaannya. Dalam prosedur prelitigasi tersebut komisi dan Negara anggota akan salang jawab menjawab melalui surat menyurat, forum ini adalah sebagai forum konsultasi dan kalrifikasi atas permasalahan yang dipersengketakan oleh Commission. Prosedur pre litigasi ini sebagai media bagi neagara anggota untuk mematuhi ketentuan dalam ketentuan hukum Uni Eropa, dan sebagai ajang bagi Negara anggota untuk bertahan pada pendapatnya melawan keberatan yang diajukan oleh Commission.
Pokok sengketa hukum yang akan diambil tindakan oleh Commission adalah didasarkan pada pasal 226 EC Treaty, dimana prosedur prelitigasi dilakukan untuk kepentingan minimalisasi membawa sengketa ke mahkamah. Hal ini berdampak pada tindakan yang diambil tidak lagi atas keberatan yang beragam akan tetapi hanya keberatan yang sangat beralasan yang telah disusun dalam pendapat.
Dalam rangka tindakan diambil karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban hukum maka tindakan yang diambil guna kepentingan pembuktian tindakan pelaksanaan legislasi yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan amanat Directives, hal ini dilakukan agar penerapan hukum yang dilakukan dalam hukum nasional telah tepat diambil. Tindakan yang diambil oleh commission agar dapat dicegah lebih jauh dampk yang akan membahayakan bagi Communities, tanpa harus menunggu implementasi dari legislasi yang telah diambil oleh hukum nasional Negara anggota.
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Directive 85/337 perihal Analisis Dampak Lingkungan terhadap Proyek tertentu dari Public atau Privat, Proyek termaksud terkait dengan klasifikasi yang telah terdaftar dalam Lampiran II directive. Dimana dalam lampiran tersebut Negara anggota harus melakukan pengaturan analisis dampak lingkungan atas subyek yang telah diatur dalam directives, dimana Negara anggota dapat lebih memperinci tipe tertentu guna memperjelas subyek yang dianalisis atau dapat membangun criteria dan atau mengoptimalisasi hal yang penting untuk diambil dalam mengidentifikasi proyek yang dianalisis.
Batasan diskresi yang dapat diambil dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum pelaksanaan Directive 85/337 diatur dalam pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut;
Member States shall adopt all measures necessary to ensure that, before consent is given, projects likely to have significant effects on the environment by virtue inter alia, of their nature, size or location are made subject to an assessment with regard to their effects. These projects are defined in Article 4.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka project yang perlu Amdal adalah yang memiliki kecenderungan dampak lingkungan yang signifikan. Untuk itu Negara anggota harus membangun kriteria dan atau mengatur pemberian laporan yang maksimal bagi proyek dengan skala tertentu disertai dengan pembatasan tempat atau lokasi tertentu yang diprediksi dapat menimbulkan kerusakan lingkjungan yang signifikan. Batasan diatur lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 tersebut diatas dan pasal 4 ayat 2 directive yang berbunyi sebagai berikut;
Projects of the classes listed in Annex II shall be made subject to an assessment, in accordance with Articles 5 to 10, where Member States consider that their characteristics so require. To this end Member States may inter alia specify certain types of projects as being subject to an assessment or may establish the criteria and/or thresholds necessary to determine which of the projects of the classes listed in Annex II are to be subject to an assessment in accordance with Articles 5 to 10.
Hal tersebut diatas juga terkait dengan kriteria yang dibangun oleh Negara anggota, dalam praktiknya seluruh proyek dengan tipe tertentu adalah dikecualikan pada mulanya dari permintaan Amdal, meskipun begitu ketika secara keseluruhan diperhalihatkan maka dapat terlihat bahwa proyek tertentu yang dikecualikan tersebut adalah proyek yang tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan.
Hal tersebut adalah posisi dimana Negara anggota hanya mengatur kriteria dari besarnya proyek dan tidak untuk memastikan bahwa obyek dari legislasi tidak akan mempublikasikan dalam siadng perihal perkara dengan terdakwa yang lain. Dengan tidak dilakukannya tindakan akan dampak yang berlipat maka hal ini dapat diartikan bahwa seluruh proyek dengan tiper tertentu tidak dapat mangkir dari kewajiban hukumnya untuk membawa proyek tersebut guna di analisis dampak lingkungan yang dapat timbul. Hal inilah yang dapat dimaknai akan materi muatan pasal 2 ayat 1 Directive.
Dalam kaitanya dengan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan hukum yang terdapat dalam directive maka hal ini adalah pertanyaan telah dikemukakan dan Negara telah menanggapinya dengan legislasi nasional tertentu yang tidak sesuai denga ketentuan hukum Uni Eropa. Perubahan yang dilakukan akan ketentuan hukum Nasional dalam Irlandia adalah tidak relevan untuk kepentingan pengambilan kepuruasn oleh Mahkamah apabila pemtauhan akan batas waktu meratifikasi dalam satu periode tertentu yang ditata dengan pendapat yang beralasan dari Dewan Eropa.

C. Penutup
Berdasarkan atas pemaparan tersebut diatas maka dapatlah dinyatakan betapa pentingya analisis mengenai dampak lingkungan bagi kelangsungan hidup generasi mendatang. Pemeliharaan lingkungan adalah investasi lingkungan yang sangat tak ternilai harganya.








Daftar Kepustakaan

Bambang Prabowo Soedarso, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Dokumen Ilmiah, Dokumen Hukun dan Piranti Pengelolaan Lingkungan), Disertasi, yang disampaikan dalam sidang Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Djokosoetono, Selasa 28 Oktober 2003.
Bell, Stuart and Donald Mc Gilivary. Environmetal Law, the Law and Policy, Relating to The protection of The Environment. Blackstone. 2000.
Bisswas, Asit K dan Qu Geping, 1987, Environmental Impact Assessment for Developing Countries, TyColly International, London, cp. 1. p.3
Freestone David and Ellen Hey, The Precautionary Principle and International Law; the Challenge of Implementation, Kluwer International, the Hague, The Netherland.
Hadi, Sudharto P. Aspek Sosial Amdal ; Sejarah, Teori dan Metode. Gadjah Mada University Press; Cetakan Ketiga, 2002.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, Cetakan 12, Edisi ke 6.1994.
Munn, R.E. Environmental Impact Assessment, Principles and Procedures, dalam John Willy and Sons, Scope V, 2nd edition.1979.
OECD, The Impact of Environmental Measures on The Rate of Economic Growth, rate of Inflation, Productivity and international Trade. Paris. France. 1984.
Salim, Emil. Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta, 1991.
Soemarwoto, Otto. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1988.
Winter, Gerd. European Environmental Law; A Comparative Perspective. Dartmouth: England, 1996.

PROFESI KEPOLISIAN SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT

Profesi Kepolisian Sebuah Tantangan Profesionalisme POLRI

Seiring dengan perkembangan perubahan dalam tubuh ABRI –yang hingga orde tumbang terdiri dari TNI dan POLRI- yang mengamanatkan untuk pemisahan fungsi pertahanan dan kemananan maka pemisahan TNI dengan POLRI sebuah jawaban yang harus dilaksanakan. Pemisahan ini pula yang melahirkan berbagai perubahan paradigma kepolisian, dimana salah satunya adalah penyebutan profesi kepolisian. Hal ini juga yang melahirkan pengaturan pembinaan profesi dan kode etik profesi kepolisian. Penyebutan profesi memberikan makna penting bagi anggota kepolisian bila dapat dimaknai secara optimal dalam menjalani pekerjaannya. Labelisasi profesi juga memberikan makna bahwa menjadi seorang polisi adalah lebih dari sekedar pekerjaan. Secara teoritis pekerjaan dapat dibedakan dalam tiga arti, arti umum, arti tertentu, dan arti khusus , yaitu:
1. Pekerjaan dalam arti umum yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan pisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan;
2. Pekerjaan dalam arti tertentu yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan pisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian;
3. Pekerjaan dalam arti khusus yaitu pekerjaan bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan pisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan.

Suatu pekerjaan dapat dinyatakan sebagai sebuah profesi ketika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membutuhkan kemahiran dan pengetahuan yang khusus berdasarkan persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu . Profesi, menurut Abdulkadir Muhammad, tergolong dalam pekerjaan dalam arti khusus dengan rumusan kriteria sebagai pekerjaan bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan . Pengertian profesi sebagaimana telah dikemukakan mengandung beberapa elemen penting sebagai ciri khusus. G. Millerson menyimpulkan adanya 23 elemen pengertian profesional antara lain; a. Skill based on theoritical knowledge; b. The provision of training and education; c. Testing the competence of members; d. Organization; e. An ethical code of conduct; f. Altruistic service.
Tak jauh berbeda dengan beberapa rumusan profesi yang telah dinyatakan sebelumnya, Daryl Koehn mengemukakan kriteria seorang profesional sebagai berikut:

1. Orang yang mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
2. Menjadi anggota organisasi pelaku-pelaku yang sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar dan/atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar itu;
3. Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu serta tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain;
4. Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjannya, dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
5. Secara publik di muka umum mengucapkan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan bantuan.

Pendapat yang telah diuraikan oleh beberapa orang pakar tersebut pada umumnya memiliki kesamaan yang dapat dijadikan ukuran keberadaan sebuah profesi. Ukuran tersebut antara lain :
1. Keahlian berdasarkan pemahaman teori serta pendidikan dan latihan;
Secara formal standar keahlian dapat diperoleh melalui pendidikan formal seperti jenjang pendidikan S2 dan S3, disamping juga diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan harus sistematik dan aplikatif sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan keterampilan yang bersifat teknis. Sedangkan pendidikan formal difokuskan pada peningkatan ilmu dan pengetahuan di bidang tertentu .
2. Pengujian kompetensi bagi keanggotaan profesi;
Pengujian atas kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap profesi akan dapat meningkatkan dan menjaga kualitas keahlian profesi itu sendiri. Pengujian tersebut dilakukan pada awal rekrutmen dengan menggunakan kriteria tertentu. Selain itu untuk menjaga kualitas profesi selama melakukan fungsinya, maka perlu dilakukan semacam eksaminasi atas kualitas kerja sesuai dengan standar profesi tersebut.
3. Terintegrasi dalam suatu organisasi profesi;
Sebagai sebuah moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama, keberadaan sebuah organisasi yang dapat mewadahi kaum profesional dianggap perlu. Sekalipun kaum profesional dinilai sebagai kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan tanggung jawab khusus. Selain itu keberadaan organisasi dapat menjadi salah satu kontrol atas perilaku kaum profesi itu sendiri.
4. Kode etik profesi;
Kode etik profesi hukum merupakan merupakan self regulation (pengaturan diri) bagi profesional hukum dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial dalam pelaksanaan profesi sebagai pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Pelaksanaan kode etik ini mesti diawasi secara terus menerus. Mesti ada kontrol sosial dari dewan kehormatan atau komisi pengawas. Dewan kehormatan harus menilai dan menindak tegas berupa pemberian sanksi kepada pelanggar kode etik .
5. Majelis Kode Etik/ Dewan Kehormatan Etik
Majelis Kode Etik dibutuhkan sebagai alat kontrol bagi pelaksanaan dan kepatuhan kaum profesional atas kode etik profesi.
6. Ditujukan bagi pelayanan atas kepentingan orang lain;
Keberadaan kaum profesi pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian bagi kepentingan yang lebih luas. Dalam hal ini ia bekerja tidak sekadar mewakili suatu institusi, melainkan benar-benar mewakili suatu prinsip yang ideal, ialah terwujudnya layanan yang bermutu untuk para pencari keadilan.
7. Adanya kebebasan dalam menjalankan tugas dan peranannya;
Profesional hukum harus mampu menafsirkan hukum yang berlaku secara tepat dan cermat bagi kehidupan bersama, tanpa mengabaikan etika profesinya. Untuk itu profesional hukum mesti otonom, dalam arti bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi, tanpa ada tekanan dari pihak lain untuk merekayasa proses pencapaian keadilan hukum .
8. Memiliki otoritas tertentu dari negara untuk melakukan suatu tindakan
Otoritas yang dimiliki berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai sebuah profesi. Otoritas tersebut diberikan melalui suatu peraturan perundang-undang sebagai dasar legalitas atas segala kewenangan yang dimilikinya.
9. Pengucapan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Janji publik yang diucapkan oleh kaum profesional diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi kaum profesi untuk bertindak bagi suatu kepentingan tertentu. Janji publik tersebut menjadi dasar bagi otoritas dan legitimasi untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih luas dari masyarakat.
Berdasar atas berbagai pemaparan tentang kriteria profesi kepolisian maka dapatlah ditarik salah satu elemen penting dalam penguatan profesi kepolisian adalah dengan adanya kode etik dan dengan adanya Majelis Kehormatan Etik. Dalam bahasa yang berbeda namun tetap memiliki makna yang sama, saat ini Kepolisian telah pula memiliki mekanisme penegakan etik dengan adanya sidang etik profesi kepolisian dan kode etik profesi kepolisian. Setelah memiliki kedua hal tersebut maka yang diperlukan adalah optimalitas penegakan ketentuan tersebut.
Bagian yang penting lagi dalam sebuah profesi dan hal ini mutlak perlu dimiliki oleh kepolisian adalah masalah pengujian kompetensi dan terkait dengan masalah pelayanan kepada publik. Dalam hal ini perlu ditegaskan kembali perihal prinsip kewenanganan kepolisian yang ditujukan pada pencapaian bagi lahirnya keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, dimana Polri mengambil posisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Hal ini penting untuk dijadikan ukuran bagi kinerja seluruh Pejabat Kepolisian Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga Kepolisian menjadi institusi negara yang dicintai oleh masyarakat.

POLRI dan Masyarakat Bersama Membangun Bangsa
Peran dan keberadaan POLRI sangat dinantikan dalam masyarakat baik itu dalam keadaan yang non konflik maupun dalam hal terdapat konflik. Kinerja POLRI sangat tergantung kepada peran serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang damai dan tertib guna memberikan daya dukung bagi terlaksananya pembangunan dengan baik. Untuk itu selain POLRI kini dimungkinkan dibentuk oleh Pemerintah Daerah berbagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan pelindung Masyarakat (LINMAS). Namun meskipun telah ada bentukan pemerintah daerah tersebut kordinasi tetap dibutuhkan satu sama lain dimana kordinasi tersebut berkaitan dengan masalah penegakan hukum. Dalam hal ini POLRI tetap berada dalam posisi sentral untuk penciptaan penegakan hukum tersebut.
Bersamaan dengan peran serta masyarakat untuk membantu peran, fungsi dan wewenang maka diperlukan suatu mekanisme penerimaan laporan masyarakat yang lebih tanggap, tangkas dan cepat dalam menjawab laporan masyarakat. Kelambanan POLRI untuk bertindak terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, disinyalir sebagai alas bagi sebagian kalangan untuk membentuk front sendiri guna memberikan perlindungan bagai masyarakatnya, ataupun dengan alasan untuk penegakan amar ma’ruf nahi mungkar. Secara sepihak pembenrukan front atau kesatuan sendiri dalam masyarakat memang dilindungi haknya oleh Konstitusi, namun bagaimana bila hal itu telah merangsek sampai pada tahap penegakan hukum secara sepihak (eigenrichting). Hal ini tetap tak dapat dibenarkan, menurut hemat saya Kepolisian berada dalam posisi yang sulit dalam satu sisi Polisi dianggap membiarkan pengrusakan yang terjadi namun disisi lain pengrusakan tersebut mereka lakukan karena Polisi tidak bertindak. Hal ini terjadi pangkalnya karena mekanisme penyelesaian pengaduan yang masih kurang tanggap, tangkas dan cepat.
Namun terlepas dari semua polemik yang ada menurut hemat saya mekanisme displin yang kini ada di POLRI bahkan kerap kali persidangan Disiplin diperlihatkan meskipun tidak secara gamblang oleh Media Elektronik, namun mekanisme pelaporan publik atas pelanggaran dan penyalahgunaan profesi kepolisian masih kurang tersebarluaskan di masyarakat. Masyarakat juga tak bisa menutup mata ketika terdapat anggota Kepolisian yang menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan profesionalnya namun mungkin tidak tahu kemana laporan harus dilayangkan.
Dalam hal ini menurut hemat saya Kepolisian harus bekerjasama dengan masyarakat atau organisasi non pemerintah yang fokus pada pelayanan publik untuk dapat menyebarluaskan dan memberikan pemahaman untuk hal tersebut. sangat penting untuk dicatat pula, bahwa bila mekanisme pengajuan pelaporan telah dimengerti masyarakat maka diperlukan mekanisme publik untuk memberitahukan perihal tibdak lanjut laporan masyarakat tersebut. mekanisme dimaksud adalah dengan menyampaikan kepada pelapor langsung tentang tindak lanjut atas laporan tersebut dan mekanisme publik atas laporan masyarakat yang kerap diterima.
Besar harapan saya bahwa POLRI dan masyarakat dapat bekerjasam dengan baik seiring dengan peningkatan profesionalitas pejabat kepolisian dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya di masyarakat. Sehingga figur Polisi yang didamba dan dicintai publik sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat terwujudkan dengan baik.

(Kompetisi) Moot Court sebagai Media Pemahaman bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Hukum terhadap Issue Keadilan Gender dan Perlindungan terhadap Perem

Pendidikan adalah bagian terpenting dalam pengalihan pemahaman dan pembelajaran kepada berbagai pihak dan kalangan. Pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan yang berkelanjutan. Pendidikan di Perguruan Tinggi Hukum adalah pendidikan yang diarahkan bagi penciptaan sarjana-sarjana yang memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memberikan formulasi penyelesaian terhadap berbagai problematika hukum yang timbul dan berkembang di masyarakat.
Pendidikan Tinggi Hukum dipersepsikan sebagai pendidikan yang monoton dengan metode penghapalan terhadap berbagai pasal dan doktrin sebagai langkah penguatan pendapat seorang sarjana hukum. Pendidikan di perguruan tinggi tidak saja di fakultas hukum hingga saat ini masih menggunakan metode yang klasik yaitu metode ceramah. Walaupun begitu sudah ada juga yang menggunakan metode diskusi terstruktur sebagai metode untuk penggalian pemahaman terhadap perkuliahan yang telah maupun sedang diberikan.
Sebagaimana telah saya sampaikan diatas, pendidikan tinggi hukum selayaknya diarahkan untuk penciptaan sarjana yang mampu menganalisa dan memberikan formulasi terhadap problematika hukum yang dihadapi masyarakat, untuk itu pendidikan tinggi hukum selayaknya diarahkan bagi pemberian pemahaman dengan mendekatkan mahasiswa terhadap problematika hukum yang nantinya akan diselesaikannya. Dalam konteks ini maka pendidikan yang berbasis kasus (based on case) merupakan pilihan yang harus ditempuh.
Pendidikan berbasis kasus akan mendekatkan mahasiswa untuk menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku dan doktrin hukum yang ada disertai argumentasi yang relevan dengan kasus yang dapat diambil dari berbagai Ilmu Pengetahuan diluar bidang hukum. Pendidikan hukum praktis ini tidak saja dapat digunakan untuk mata kuliah praktik hukum namun dapat juga dijadikan sebagai media pendidikan bagi mata kuliah hukum materiil yang lain atau dapat pula digunakan sebagai media pemahaman bagi mahasiswa terhadap perkembangan hukum yang terkini. Dalam hal ini mahasiswa juga diperkenalkan dengan mekanisme penyelesaian hukum melalui mekanisme yudisial, dimana mahasiswa akan menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perkara dalam bentuk peradilan semu. Metode peradilan semu ini adalah salah satu bentuk metode pendidikan hukum berbasis kasus, dimana mahasiwa didekatkan dengan problematika hukum yang ada dan berkembang di masyarakat.
Dalam konteks pemberian pemahaman kepada mahasiswa akan keadilan gender dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, metode peradilan semu yang saat ini telah tiga kali dilaksanakan oleh Universitas Indonesia mampu ‘menularkan’ pemahaman akan keadilan jender dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Keberhasilan ini dapat tergambar dari penampilan yang dipertontonkan oleh tiap team yang sudah menerapkan argumentasi yang sensitif terhadap gender dan perempuan korban kekerasan. Hal ini tidak saja terucap lewat pernyataan dan pertanyaan dalam persidangan semu namun secara lengkap sensitifitas mereka dapat diartikulasikan dengan baik dalam berkas yang mereka buat.
Metode peradilan semu di Universitas Indonesia sendiri pada awalnya hanya digunakan untuk mata kuliah praktik hukum dan hukum acara. Namun ketika metode ini coba diterapkan pertama kali untuk pemahaman akan keadilan gender dan perlindungan perempuan korban kekerasan melalui kompetisi moot court, mahasiswa secara mngejutkan mampu menampilkan pemahaman mereka yang terartikulsi dengan baik akan issue tersebut. Meskipun pada awalnya terdapat kendala untuk memahamkan mereka akan pentingnya keadilan jender dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Namun melalui metode kompetisi yang dirangkai secara apik, kami berhasil memberikan pemahaman secara bertahap kepada mereka sebelum penampilan peradilan semu.
Tahapan kompetisi yang dijalankan memang memakan waktu yang cukup panjang dan pendampingan yang intensif kepada mahasiswa. Tahapan Pertama adalah dengan memberikan pemahaman mendasar akan keadilan jender dan perlindungan korban kekerasan, tahapan pertama ini menggunakan metode ceramah dan diskusi. Selain pemahaman keadilan dan perlindungan perempuan korban kekerasan, diberikan juga pemahaman tentang sistem peradilan pidana serta tahapan-tahapan dalam penyelesaian proses peradilan pidana. Dalam tahapan pertama ini juga mahasiswa sudah mulai diperkenalkan berbagai kasus yang berdimensi keadilan jender serta berbagai penyelesaian yang selama ini digunakan oleh aparatur penegak hukum melalui perangkat hukum yang secara kaku.
Tahapan kedua adalah dengan memberikan asistensi secara aktif akan pemahaman mahasiswa terhadap keadilan jender dan perlindungan perempuan korban kekerasan. Dalam tahapan ini digunakan metode pelatihan kepada mahasiswa untuk lebih memahami dimensi kasus yang diberikan padanya untuk diselesaikan dan ditampilkan melalui peradilan semu. Dalam pemberian pelatihan ini, penulis memutarkan video tentang film dokumenter yang berkaitan dengan kasus serta dipertontonkan juga tahapan-tahapan dan teknik sidang pengadilan. Selain itu penulis juga memberikan asistensi dalam pembuatan berkas dengan memberikan masukan atas dimensi kasus yang hendak ditampilakn dan diseslesaikan dalam peradilan semu. Hal ini dilakukan untuk memastikan sejauhmana pemahaman tiap peserta kompetisi dalam memahami dimensi kasus yang diberikan.
Tahapan ketiga adalah metode peradilan semu, dimana dalam tahapan peserta akan menampilkan pemahaman mereka akan kasus yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam hal ini mahasiswa (peserta) menampilkan pemahaman mereka yang diartikulasikan dalam bahasa hukum sebagaimana layaknya seorang penegak hukum di sidang pengadilan. Sidang semu ini dibatasi oleh waktu maksimal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini peserta mampu menampilkan pemahaman mereka terhadap kasus yang diberikan dalam waktu yang singkat, namun dengan gambaran yang utuh akan dimensi kasus tersebut. Argumentasi yang dikeluarkan tidak saja menggunakan ‘pisau’ hukum belaka, namun juga menggunakan pendekatan sosiologis, antropologis dan pendekatan empiris yang diartikulasikan dengan bahasa-bahasa yang mungkin asing bagi sebagian kalangan sarjana hukum.
Kesemua tahapan tersebut adalah satu rangkaian penggunaan metode pembelajaran berbasis kasus kepada mahasiswa di perguruan tinggi hukum. Metode ini cukup mampu memberikan keleluasaan pengembangan pemahaman mahasiswa akan issue keadilan jender dan perlindungan perempuan korban kekerasan, dimana penyelesaian kasus-kasus kekerasan domestik dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan tidak saja menggunakan ‘pisau’ hukum dalam bentuk Undang-undang semata namun perlu juga ‘pisau’ ilmu sosial lain serta aspek psikosomatis dan kedokteran kehakiman.
Dalam peradilan semu semua aspek akan ditampilkan secara utuh guna penyelesaian perkara dengan pendekatan multidispliner. Kesuksesan metode ini sangat didukung oleh bimbingan yang terarah dan penggunaan berbagai media pendidikan yang tidak terbatas pada buku-buku.
Demikianlah paparan penulis soal pelaksanaan kompetisi moot court tematik yang dalam hal ini mengambil tema keadilan jender dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, yang pernah diselengggarakan Universitas Indonesia. dimana metode ini digunakan juga untuk memperluas ‘penularan’ pemahaman akan issue keadilan jender dan perlindungan perempuan korban kekerasan kepada mahasiswa, yang merupakan ‘pasar’ bagi penciptaan sarjana hukum yang memiliki sensitifitas terhadap keadilan jender dan perlindungan perempuan korban kekerasan.

PEMANTAUAN PROSES PERADILAN KASUS-KASUS BERDIMENSI KEADILAN BERPERSPEKTIF JENDER DI PENGADILAN NEGERI

1. Peradilan atau Pengadilan?
1.1. Apa Beda antara Peradilan dan Pengadilan?
Sebelum memasuki pembahasan yang terlalu jauh tentang pemantauan peradilan atau pemanatauan pengadilan, maka akan lebih baik bila di terangkan lebih dulu perbedaan tentang peradilan dan pengadilan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman pemantau tentang peristilahan yang didapati dalam melakukan analisis pemantauan. Judul diatas yang mempertanyakan beda antara keduanya terdengar agak konyol bagi lulusan atau mahasiswa fakultas hukum, namun kerapkali kesalahpenggunaan kedua istilah ini kerap dilakukan oleh berbagai pihak.
Peristilahan Peradilan, sebenarnya merujuk pada proses penyelesaian suatu perkara atau proses perolehan keadilan yang ingin didapatkan oleh yustitiabel atau pencari keadilan. Proses pendistribusian keadilan yang ingin dicapai ini dilakukan dengan tahapan berdasarkan mekanisme atau tata cara yang diatur menurut hukum yang berlaku. Mekanisme dalam hal ini dimaknai sebagai hukum acara yang berlaku. Maka dapatlah diartikan bahwa peradilan sebagai tahapan pendistribusian keadilan yang dilakukan oleh otoritas kewenangan tertentu berdasarkan hukum acara yang berlaku yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam hal bicara soal otoritas kewenangan yang menjalankan tahapan pendistribusian keadailan, maka sangat tergantung pada tahapan yang dilakukan. Dalam proses penyelesaian perkara pidana maka terdapat beberapa tahapan yaitu tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan. Untuk tahap penyelidikan, berdasarkan KUHAP untuk perkara pidana umum (pidum) penyelidik adalah seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini tidak terikat pada kepangkatan tertentu. Sedangkan dalam perkara pelanggaran HAM berat (berdasarkan UU No.26 Tahun 2000) penyelidik adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam hal perkara pidum, penyidik adalah anggota Kepolisian dengan tingkat kepangkatan tertentu, yang dalam hal ini dapat dimungkinkan untuk dilakukan juga oleh penyidik pembantu. Untuk perkara pelanggan HAM berat, penyidik adalah Jaksa Agung. Sedangkan penyidika untuk perkara pidana korupsi adalah Kejaksaan dan Kepolisian sedangkan perkara pidana korupsi yang dikualifisir maka penyidik adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam perkara-perkara pidana tertentu terdapat juga penyidik pegawai negeri sipil yang tetap harus mengkordinasikan dengan penyidik kepolisian misalnya adalah PNS Bea Cukai, Kehutanan.
Sedangkan dalam tahapan penuntutan maka yang menjadi otoritas pelaksana adalah Kejaksaan RI sebagaimana terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2004 , dalam hal ini Kejaksaan adalah pelaksana tahapan penuntutan untuk seluruh Pidum, pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana tertentu lainnya. Dalam hal tindak pidana korupsi yang dikualifisir maka pelaksana penuntutan adalah KPK bersama Kejaksaan RI. Untuk pemeriksaan sidang maka pelaksananya adalah pengadilan yang dilaksanakan oleh pejabat kehakiman bersama kepaniteraan. Untuk tahapan pelaksanaan putusan adalah Jaksa Penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sedangkan untuk barang-barang sitaan maka ditempatkan pada Rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa pengadilan dalam hal ini adalah sebagai lembaga pelaksana dalam salah satau tahapan atau proses peradilan. maka dalam membedakan kedua peristilahan tersebut, cukup membedakan antara proses (peradilan) dan lembaga pelaksana (pemeriksaan sidang pengadilan yaitu pengadilan).

2. Pemantauan Proses Peradilan di Pengadilan
2.1. Apa sih Pemantauan?
Pertanyaan dalam sub judul diatas terdengar begitu menggelitik, tapi hal ini perlu untuk ditanyakan sebagai bahan atau dasar pengetahuan seorang pemantau akan kegiatan pemantauan yang hendak dilakukan. Pemahaman awal yang harus dimiliki adalah perihal perbedaan antara pengawasan dan pemantauan, apakah memang ada beda antara keduanya? Tentu saja antara pemantauan dan pengawasan terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Hal ini terkait dengan institusi pelaksana masing-masing kegiatan tersebut.
Apabila kita bicara soal pengawasan maka hal ini ditujukan pada sistem evaluasi atas kinerja atau pelaksanaan kewenganan yang dilakukan atas dasar atasan bawahan (pengawasan melekat) atau atas dasar struktur organisasi dimana terdapat institusi khusus yang melakukan pengawasan. Dalam hal ini instansi poengawasan adalah instansi yang dapat mengambil tindakan tertentu atas berbagai hal yang berkaitan dengan evaluasi yang telah dilakukan. Dalam melakukan pengawasan maka terdapat kegiatan pemantauan sebagai langkah awal dalam melakukan evaluasi atas kinerja atau keweangan yang dimiliki. Kesemua nuansa tersebut sangat erat dengan pelaksanaan mekanisme pengawasan internal.
Secara terminologis, pengawasan adalah kegiatan menghukum dan wewenang untuk memberikan tindak lanjut atas suatu sengketa, bahkan hukuman terhadap suatu pelanggaran. Pengawasan biasanya memiliki status atau kedudukan yang lebih tinggi dari yang diawasi. Sementara itu didalam kegiatan pemantauan, seorang pemantau melakukan kegiatan pengamatan secara seksama atas pelaksanaan proses peradilan. Sebagai pemantau tidak memiliki kewenangan untuk menghukum, dan kedudukan pemantau tidak lebih tinggi dari yang dipantau atau yang diamati.
Dengan demikian pemantauan peradilan merupakan suatu proses kegiatan pengumpulan data/fakta-fakta peristiwa atau kejadian dalam proses peradilan secara murni, faktual dan objektif. Kegiatan pemantauan sama halnya dengan melakukan suatu kegiatan penelitian.
Menurut Soerjono Soekanto, penelitian adalah suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala, dengan jalan menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.1


Fakta-fakta yang didapat dari hasil pemantauan tersebut akan diolah atau dianalisa sehingga dapat memberikan informasi yang berarti dan bertanggungjawab mengenai penegakan hukum di negeri ini. Hasil akhir dari sebuah pemantauan akan disajikan kepada masyarakat secara bertanggungjawab.
Dari definisi diatas maka tugas pemantuaan bukan mencari atau membangun opini terhadap suatu peristiwa atau kejadian, tetapi menemukan dan mengemukakan fakta. Ini menjadi salah satu prinsip yang penting dalam melakukan pemantauan yang harus senantiasa diingat oleh seorang pemantau.

2.2. Kenapa perlu ada Pemantauan?
Pelaksanaan sistem Peradilan saat ini belum dilaksanakan karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara maupun masyarakat pencari keadilan. Sebagai suatu sistem, kinerja peradilan saat ini berada pada titik nadir yang sangat ekstrim. Berbagai keluhan baik dari masyarakat dan para pencari keadilan seolah-olah sudah tidak dapat lagi menjadi media kontrol bagi lembaga tersebut untuk selanjutnya melakukan berbagai perbaikan yang signifikan, bagi terciptanya suatu sistem peradilan yang ideal, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Pendekatan awal yang dapat dilakukan pemantau untuk mengetahui adanya maladministrasi di peradilan dengan mengumpulkan data-data mengenai harta kekayaan para pejabat peradilan yang akan dipantau, misalnya dilakukan dengan mencatat harta kekayaan dan sumber penghasilan (sebagaimana yang dilakukan oleh KPKPN), penyampaian gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU korupsi yang baru (Pasal 12 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) dan pendapatan informasi kepegawaian yang baik.
Adapun dasar adanya pemantauan diPengadilan dapat dilihat melalui SEMA No. 6 tahun 2001 dimana isinya mengenai “Mendengar Pengaduan Pelapor”, dalam hal ini maka terdapat kebutuhan akan adanya pemantau yang dapat memberikan laporan tentang perilaku yang tidak baik atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Hakim atau Pejabat Pengadilan lainnya, yang terkadang tidak banyak masyarakat awam yang mengetahui tentang penyimpangan itu.

2.3. Siapa yang Dipantau?
Dalam melakukan pemantauan peradilan adalah institusi pelaksana sistem peradilan dimana sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dalam hal ini pemantauan tidak terbatas pada pada pihak pejabat institusi negara namun juga pihak lain yang terlibat dalam sistem peradilan. adapun pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan sistem peradilan adalah sebagai berikut:
2.3.1. Pejabat penyelidik dalam kasus pidana.
2.3.2. Pejabat penyidik di Polri dan Kejaksaan.
2.3.3. Pejabat Pengadilan Negeri, Tinggi dan MA.
2.3.4. Pejabat pemerintah, aparat birokrasi, aparat keamanan/militer.
2.3.5. Masyarakat.
2.3.6. Praktisi hukum seperti Advokat.

3. Teknik Pemantauan Proses Peradilan
3.1. Macam Teknik Pemantauan
Teknik pemantauan yang dikembangkan oleh setiap pihak atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti MaPPI FHUI, Lembaga Kajian Advokasi dan ndependensi Peradilan (LeIP), Indonesia Court Monitoring (ICM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) serta lembaga lainnya, berbeda satu sama lain. Pemantauan yang dilakukan oleh LBH-APIK bersama Komnas Perempuan, dimana pemantauan dilakukan secara tematik yaitu atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Lain pula halnya dengan pemantauan yang akan dilakukan oleh PKWJ UI, dimana pemantauan ini dilakukan untuk melihat sejauhmana pemahaman aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan hukum acara dan terkait dengan penerapan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi dari Convention on Elimination of Discrimination Against Woman (CEDAW). Mengenai pemantauan yang dilakukan oleh PKWJ UI yang berasal dari kampus, maka muatan akademis akan sarat memenuhi metode pemantauan yang akan dilakukan, muatan akademis akan dipadukan dengan budaya kampus yang sarat dengan nilai-nilai idiil. Hasil dari pemantauan ini diharapkan akan memberikan pembelajaran yang sangat baik, baik bagi pengembangan kajian wanita dan jender maupun bagi aparat penegak hukum dalam rangka menumbuhkan sensibilitas mereka terhadap keadilan jender.
Jadi dalam pemantauan ini seorang pemantau harus memiliki kepekaan untuk melihat persepsi seorang penegak hukum dalam menerapkan hukum, dimana seorang pemantau akan memperhatikan sejauhmana pemahaman aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam CEDAW. Pemantauan atas persepsi ini menjadi bagian penting ditengah ketidakpekaan KUHAP atas berbagai prinsip yang terdapat dalam CEDAW, dikarenakan kelahiran UU Ratifikasi CEDAW jauh setelah KUHAP disahkan. Sehingga yang menjadi ukuran adalah sejauhmana inisiatif penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum atas diskriminasi struktural yang telah terjadi dalam penegakan hukum pidana. Peran pedoman pemantauan yang berisikan berbagai ketentuan dalam UU yang berisiakn berbagai prinsip dalam CEDAW (yang harus dipahami dan diterapkan oleh penegak Hukum terkait dengan KUHAP) menjadi sangat penting. Selain pasal-pasal krusial dalam KUHAP yang juga harus diperhatikan implementasinya misalnya pasal 166 KUHAP dan pasal 56 KUHAP, yang merupakan pasal krusial dalam penerapan hukum berperspektif keadilan jender.
Karena kegiatan pemantauan yang tidak berbeda dengan upaya pencarian dan pengumpulan fakta, maka teknik pemantauan juga tidak berbeda dengan teknik pencarian dan pengumpulan fakta. Macam teknik pencarian dan pengumpulan fakta yang sangat umum dikenal adalah :
• Mendatangi secara langsung lokasi penyelenggaraan proses peradilan dengan melakukan observasi (pengamatan langsung) dan atau interview (wawancara).
• Mengumpulkan data sekunder, seperti materi-materi tertulis, bahan-bahan atau informasi lain yang berkaitan dengan objek pantauan.
• Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terhadap kejadian, peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran/kecurangan dalam proses kegiatan pemantauan.
• Melakukan kegiatan pengecekan ulang terhadap informasi yang perlu di verifikasi.

3.2. Hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses Pemantauan?
Dalam melakukan pemantauan peradilan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dicermati, baik itu sebelum melakukan pemantauan, pada saat pemantauan maupun setelah pemantauan. Hal yang harus dicermati dalam melakukan pemantauan adalah sebagai berikut:

3.2.1. Persiapan Pendahuluan
3.2.1.1.1. Persiapkan segala bentuk perlengkapan dalam melakukan pemantauan, seperti: Tape recorder, kaset, battery, ballpoint, kertas atau Blocknote, identitas pemantau atau identitas lain yang menunjukan pemantau berasal dari MaPPI FHUI, serta form pemantauan.
3.2.1.1.2. Pastikan bahwa Tape recorder dalam keadaan baik, battery dalam keadaan baik dan telah berada dalam tempat battery di Tape recorder, pastikan bahwa kaset yang anda bawa dapat berfungsi dengan baik dengan melakukan test terlebih dahulu sebelum memulai perekaman.
3.2.1.1.3. Pastikan bahwa anda tahu atau paham jalan menuju pengadilan atau lembaga peradilan lain yang akan dilakukan pemantauan.
3.2.1.1.4. Ketika tiba di pengadilan lakukan pemeriksaan terhadap jadwal sidang hari tersebut dan hari-hari lain (bila tersedia) yang akan berlangsung, lakukan pencatatan sidang mengenai apa, menyangkut siapa dan nomor perkara tersebut, serta pada tahap apa sidang akan dilakukan pada ruangan yang mana (perhatikan form pemantauan).
3.2.1.1.5. Setiba di ruangan, pastikan tape recorder dalam keadaan baik, lalu lakukan perekaman. Selama perekaman berjalan, tetap lakukan pencatatan sebagai back up apabila terjadi kerusakan dalam recorder (tanamkan dalam diri anda bahwa jangan pernah percaya teknologi 100 %).
3.2.1.1.6. Usahakan melakukan pendekatan secara pribadi dengan para pihak yang terkait (panitera, hakim, jaksa, pengacara) dalam persidangan sehingga mempermudah pemantau untuk mendapatkan berkas perkara serta informasi lainnya yang berkaitan dengan hal yang dipantau.
3.2.1.1.7. Setelah pemantauan dilakukan, segera dibuat transkip pemantauan dengan memperhatikan format laporan pemantauan (laporan dibuat dengan menyertakan berkas perkara yang ada pada saat sidang tersebut).

3.2.2. Persiapan Kegiatan Pemantauan
3.2.2.1.1. Siapkan referensi tulisan mengenai hal yang akan dipantau (UU, pendapat ahli, Yurispridensi).
3.2.2.1.2. Harus di upayakan mendapat jawaban 5 W + H (apa, siapa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana) yang berkaiatan dengan objek pemantauan.
3.2.2.1.3. Jika mendapatkan informasi hendaknya melakukan ricek (cek ulang ) dan cros cek antara temuan dengan hubungannya dengan aktivitas pemantauan.
3.2.2.1.4. Jika dalam temuan terdapat pelaku/subjek yang membantah tetapi tidak memiliki keyakinan bahwa sungguh-sungguh terjadi sesuatu, perlu di peroleh minimal dua saksi yang betul-betul bersedia menjadi saksi.
3.2.2.1.5. Relawan atau pemantau harus mendapatkan dan mengamankan alat-alat bukti dari suatu pelanggaran atau penyimpangan.
3.2.2.1.6. Mengamati dan mencatat terhadap apa yang dilihat dan didengar secara sendiri dan langsung, tidak dengan perantaraan pihak lain (monitoring de auditu)

3.3. Bagaimana Cara memperoleh informasi dan menemukan Fakta?
3.3.1. Mengenal terlebih dahulu daerah atau tempat atau lokasi yang akan dipantau dengan tepat dan benar, kenali tempat lokasi dengan mengetahui jalur kendaraan umum menuju ke tempat lokasi atau jalan menuju tempat pemantauan.
3.3.2. Telah mempunyai kontak pribadi atau kenalan dilokasi dimana dilokasi ia bertugas.
3.3.3. Berpenampilan yang sopan dan santun, baik dalam berpakaian maupun dalam berperilaku.
3.3.4. Bersikap ramah dan hormat terhadap orang di sekitar lokasi maupun terhadap calon nara sumber.
3.3.5. Membangun hubungan baik dengan orang-orang yang menjadi sumber informasi, key person, dan tokoh masyarakat.
3.3.6. Menyusun target, sasaran dan langkah-langkah yang akan ditempuh dan jumlah waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan.
3.3.7. Mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan fokus pemantauan atau peristiwa yang terjadi dalam proses peradilan.

3.4. Apa sih yang dipantau dalam Proses Pemeriksaan Pengadilan
Didalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri ini pemantauan difokuskan kepada formalitas penerapan hukum acara dalam ruang sidang pengadilan menurut acara sidang yang ditentukan dan disesuaikan dengan form pemantauan yang ada. Salah satu contoh dalam tahapan ini adalah kewenangan majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan juga tidak terlepas dari perilakunya yang dapat mengakibatkan terjadinya pelecehan asas praduga tidak bersalah oleh majelis terhadap terdakwa. Misalkan saja pada persidangan, hakim mengajukan pertanyaan yang menyudutkan terdakwa, seperti “kamu mencuri ayam kan?”. Ataupun pertanyaan yang menyulitkan korban perkosaan, misalnya “apakah kamu goyang pada waktu tubuh kamu ditindih terdakwa?”. Ataupun pertanyaan yang diajukan PH terhadap saksi korban kekerasan fisik “meskipun anda sudah dipukul seperti sekarang ini, bagaimana perasaan anda terhadap terdakwa?masihkah ada rasa sayang?”
Dalam melakukan pemantauan terhadap proses peradilan disidang pengadilan terdapat persayaratan majelis hakim. Dalam hal ini harus dperhatikan apakah persidangan telah dipimpin oleh majelis hakim yang lengkap. Hal ini penting untuk dianalisis distribusi keadilan yang cukup bagi terdakwa maupun korban. Berdasarkan pasal 17 UU No. 4 tahun 2004 ditentunkan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim kecuali UU menentukan lain. Sedangkan untuk perkara pengadilan anak, maka hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal (vide pasal 11 UU No. 3 Tahun 1997) keculai dalam hal tertentu Ketua PN dapat menetapkan pemeriksaan dengan hakim majelis.
Pemantuan yang dapat dilakukan pada tahap persidangan dapat dilihat baik dari sudut beracaranya maupun perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim pada saat persidangan. Dari sudut beracaranya dapat berpedoman pada form pemantuan yang telah ada, dimana form tersebut memuat tentang beracara dalam persidangan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga dapat dilihat disini apakah hakim dalam beracara telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena apabila tidak sesuai akan dapat mengakibatkan putusan terhadap perkara yang disidangkan akan batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil beracara. Misalkan saja pada saat pemeriksaan saksi, hakim ketua tidak mempersilahkan saksi lainnya untuk keluar dalam persidangan. Atau pada perkara perdata, hakim tidak menawarkan perdamaian pada sidang pertama.
Pemantauan juga dapat dilakukan terhadap perilaku hakim, jaksa ataupun pengacara pada saat persidangan berlangsung. Misalkan saja pada saat persidangan, salah satu hakim tertidur atau menerima telpon genggam. Hal tersebut tentunya akan mengganggu jalannya persidangan dan membuat menurunnya citra pengadilan sebagai lembaga yang seharusnya dapat menjadi contoh yang baik.
3.5.

4. Etika Pemantauan
Dalam melakukan pemantauan peradilan, selain harus memperhatikan hal-hal yang harus dicermati dan diamati sebelum pemantauan, pada saat pemantauan ataupun setelah pemantauan, maka seorang pemantau harus berpegang teguh pada kode etik pemantauan, sebagai berikut:
4.1. Hindari benturan kepentingan yang dapat mengurangi obyektifitas pemantauan yang akan dilakukan, misalnya memiliki hubungan dekat, baik itu dalam kerangka keluarga atau pertemanan dengan salah satu pihak yang akan dipantau dalam persidangan.
4.2. Jangan pernah mendekati atau mencari kesempatan yang mengarah pada pemberian suap untuk membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang berhasil dipantau.
4.3. Hindari pembuatan laporan pemantauan yang berasala dari tangan kedua atau dengan lain perkataan pemantauan harus dilakukan secara langsung.
4.4. Kembangkan kepekaan terhadap kondisi atau situasi dalam persidangan atau diluar ruang sidang dan lakukan investigasi atas kemungkinan terjadinya pelanggaran (baik itu pelanggaran proses maupun pelanggaran perilaku).
4.5. Lakukan hubungan yang intensif dengan sesama pemantau dan adakan diskusi secara berkala untuk mengembangkan prosedur pemantauan.
4.6. Bersikap dan bertindak tanduk dalam koridor prinsip pemantauan organisasi dengan tetap menjaga nama baik organisasi.
4.7. Laporan dibuat dengan apa adanya sesuai dengan fakta yang ada tanpa melibatkan asumsi atau pandangan pribadi pemantau.

5. Penutup
Demikianlah berbagai hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Paper ini saya sampaikan berdasarkan pengalaman dan perjalanan pemantauan yang pernah saya lakukan di berbagai organisasi pemantauan selama lebih kurang lima tahun belakangan ini. Terima kasih

ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI UNI EROPA TINJAUAN TERHADAP POSISI DOMINAN

A. Pendahuluan
Ditingkat Eropa terdapat aturan-aturan dalam rangka perjanjian Uni Eropa yang bertujuan untuk mengatur dan mencegah timbulnya perjanjian kartel oleh para pelaku ekonomi dari berbagai negara. Di Jerman, hukum Anti-monopoli Jerman diterapkan bila unsur-unsur dari pelaku ekonomi yang mengadakan perjanjian kartel merupakan badan hukum atau warganegara Jerman. Pengadilan Jerman dalam prakteknya juga memeriksa kasus-kasus monopoli yang timbul di negara lain yang mempunyai dampak hambatan persaingan dunia usaha di Jerman (domestic effect).
Lembaga Anti-monopoli Federal menyatakan mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa perkara-perkara hambatan persaingan yang melampaui batas-batas negara bila dampak yang ditimbulkan dirasakan oleh pelaku ekonomi di Jerman. Pasal 130 ayat 2 Undang-undang Anti-monopoli Jerman menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum Jerman diterapkan terhadap semua perkara-perkara hambatan persaingan di wilayah Jerman meskipun bersumber dari luar Jerman.
Hukum anti-monopoli Eropa juga diterapkan bila ada hambatan dari luar dan berdampak terhadap Eropa. Contohnya adalah upaya merger antara Boeing dan McDonald Douglas. Komisi Eropa mengirim surat keberatan mengingat bahwa merger tersebut akan berdampak terhadap dunia usaha di Eropa dan pasar internasional. Seperti diketahui bahwa di Eropa terdapat perusahaan Airbus yang merupakan pesaing utama Boeing dan McDonald Douglas. Bergabungnya Boeing dan McDonald Douglas dipastikan akan menimbulkan hambatan bagi Airbus dalam persaingan usaha di bidang tersebut.
Hukum Anti-monopoli Eropa pada prinsip mempunyai fungsi, yaitu sebagai pengontrol dan pengatur persaingan di dunia usaha dalam rangka pemerataan sosial dan ekonomi dan mendorong berkembangnya pasar bebas. Hukum Anti-monopoli Eropa juga mempunyai fungsi mendukung upaya-upaya menciptakan pasar tunggal Eropa.
Dalam memahami hukum persaingan usaha tidak sehat dan anti monopoly di Eropa selayaknya diperhatikan beberapa pengaturan penting dalam kerangka kebijakan persaingan usaha di Eropa. Ketentuan mengenai persaingan usaha dapat ditemukan dalam Titel VI Bab I mengenai pengaturan persaingan usaha. Dalam bagian ini diatur mengenai berbagai hal yang terlarang untuk dilakukan, dimana tindakan tersebut akan memberikan dampak bagi pelaksanaan pasar bersama Uni Eropa.
Sebelum lebih jauh membahas pengaturan hukum persaingan usaha di Uni Eropa terlebih pada bagian pembahasan akan dipaprkan perihal hukum persaingan usaha dari segi pengertian persaingan usaha, sejarah lahirnya persaingan usaha dan berbagai segi dari hukum persaingan usaha yang diantaranya adalah permasalahan posisi dominan, dan terdapat beberapa contoh kasus yangterjadi terkait dengan posisi dominan dan berbagai implikasinya terhadap penciptaan pasar bersama yang lebih sehat di pasar Uni Eropa.

B. Pembahasan
1. Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat atau unfair competition adalah istilah yang kerap kali muncul dalam berbagai literatur yang menuliskan perihal aspek hukum persaingan usaha. Hal yang sama dapat pula ditemui dalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Apabila dilarang persaingan usaha tidak sehat maka memang perlu untuk digariskan pengertian persaingan usaha itu secara tersendiri. Secara leksikal akan sangat sulit untuk memberikan pengertian tentang persaingan usaha, namun secara gramatikal dapat ditemui pengertiannya yang pada pokoknya adalah perseteruan atau rivalitas yang terjadi diantara pelaku usaha yang secara independen berusaha mendapatkan konsumen dengan menawarkan harga yang baik dengan kualitas barang atau jasa yang baik pula .
Hansen sendiri menyatakan bahwa persaingan usaha merupakan sistem persaingan yang berlandaskan pada pemikiran kebebasan individual dimana kebebasan ini hanya dapat dipahami secara negatif bahwa tidak ada sama sekali paksaan dari pihak negara dan tidak dapat ditentukan secara positif karena hal ini akan membatasi ruang kebebasan yang disediakan bagi setiap orang. secara legal akan sulit mencari definisi persaingan usaha akan sangt sulit untuk membantu kita memahami makna persaingan usaha. Hal ini disebabkan persaingan usaha adalah manifestasi nyata yang berlandaskan otonomi para pelaku pasar, dimana dari segi metode ekonomi tersebut tak dapat dibatasi melalui definisi . Karena itu dari segi hukum cukup untuk menganggap persaingan usaha sebagai ekspresi dari kebebasan individu untuk bertindak .
Ketika membandingkan kebijakan persaingan usaha tidak sehat antara EC dan AS, yang harus dingat adalah bahwa yang membedakan antara keduanya adalah yang terpentinga adalah ketentuan yang mengatur itu sendiri yaitu integrasi pasar. Dalam bagian lain yang paling kentara adalah formulasi definisi itu sendiri. Dimana dalam ketentuan EC, faktor sosial dan politik memegang peranan yang lebih besar dibandingkan dengan komponen ekonomi, dimana komponen ekonomi di US memegang peranan penting. Perbedaan yang paling utama diantara kedua sistem adalah:
a) sistem penegakan hukum: di EC penegakan hukum tersentralisasi sedangkan di US terdesentralisasi.
b) Prosedur: dalam EC prosedur tidak terlalu formal dimana hal ini terlihat denmgan minimnya ketentuan perihal pembuktian.
c) Definisi yang membatasi anti kompetisi sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat (1) dan restrain of trade diatur dalam peraturan Sherman. Di US diatur lebih rinci mulai dari ketentuan per se dan rule of reason, ktika dalam EC, Komisi menginterpretasikan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 lebih luas, sebagai besar analisis rules of reason diatur dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 3.
d) Monopolisasi dan posisi dominan; kebijakan yang diatur dalam bagan UU Sherman actadalah lebih lebar daripada ang datur dalam pasal 86 yang mengambil interensi pasar dan persaingan sehat dalam bagan penjelasan.
e) Posisi Dominan sebagaimana dikembangkan oleh ECJ dalam putusannya diartikan didalamnya termasuk elemen perilaku mandiri dan pencegahan atas persaingan yang efektif, sedangkan dalam ketentuan di US diartikan sebagai kekuatan monopoli yang biasanya didefinisikan lebih luas sebagai kekuatan untuk mengontrol harga atau mengecualikan persaingan. Dalam praktik keduanya, di pengadilan baik di ECJ dan US sangat memperhatikan kondisi pasar dalam memutus permasalahan kompetisi.

2. Perkembangan Historis Persaingan Usaha di Eropa (Jerman dan EC)
Hukum anti-monopoli Jerman disamping diterapkan terhadap kasus-kasus hambatan persaingan yang timbul di Jerman, juga terhadap kasus-kasus di luar negeri yang menimbulkan hambatan persaingan di Jerman. Dalam perkembangannya, Lembaga Antimopoli di Jerman dalam memeriksa kasus-kasus yang terjadi di luar negeri menerapkan hukum Anti Monopoli Eropa dalam memeriksa kasus-kasus tersebut. Sedangkan Hukum anti-monopoli Jerman diterapkan bagi kasus-kasus yang terjadi di Jerman saja.
Digunakannya dua sistem hukum yang berbeda tersebut menyebabkan timbulnya apa yang disebut “diskriminasi hukum”, mengingat hukum anti-monopoli Jerman cenderung lebih ketat (dengan hukuman denda yang lebih tinggi) dibandingkan dengan hukum anti-monopoli Eropa. Dalam Undang-undang Jerman semua jenis perjanjian kartel dilarang, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa yang harus diajukan sebelumnya kepada lembaga anti-monopoli untuk mendapatkan persetujuan. Pengecualian lain baik di sistem hukum Jerman atau Eropa maupun AS adalah penerapan “rules of reason”, yaitu bila keuntungan yang ditimbulkan lebih besar daripada hambatan persaingan yang ditimbulkan.
Sejarahnya, Undang-undang anti-monopoli Jerman diterapkan setelah adanya tekanan dari pihak luar, khususnya setelah perang dunia kedua dimana penerapan hukum anti-monopoli ini sebagai persyaratan mengalirnya bantuan pembangunan, khususnya dari AS. Dalam sejarahnya, situasinya sangat berlainan dimana tahun 1897 MA Kerajaan Jerman pernah memberikan putusan yang menyatakan bahwa secara umum perjanjian kartel dibolehkan.
Tahun 1923 baru ada peraturan mengenai kartel yang melarang penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menghambat persaingan usaha, namun pada prakteknya peraturan tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan pada masa pemerintahan Nazi, perusahaan didorong untuk membentuk kartel (dipaksa untuk merger). Setelah perang dunia kedua, pada tahun 1947 atas perintah sekutu, di Jerman dilaksanakan dekartelisasi dan pada tahun 1957 diberlakukan Undang-undang anti-monopoli Jerman. Yang isinya antara lain:
Perjanjian kartel secara umum dilarang.
Larangan penyalahgunaan posisi dominan.
Pemberlakuan Undang-undang ini mendapat tentangan dari kalangan pelaku usaha, asosiasi, pelobby yang pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut “izin menteri”, suatu instrumen yang sangat kontroversial yang dapat mengabaikan “warning” dari komisi anti-monopoli. “Izin menteri” ini diterapkan dalam kartel yang bersifat spesifik, meskipun demikian, kontrol tetap dijalankan dengan prinsip mencegah adanya dominasi pasar. Dalam hal ini, pelaku ekonomi harus membuktikan bahwa perjanjian yang dilakukan tidak akan menyebabkan timbulnya hambatan persaingan. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap produk cetak/penerbitan. Namun demikian produsen tidak diperbolehkan menentukan harga jual dan hanya diperbolehkan memberikan rekomendasi harga, “izin menteri” ini diajukan kepada Menteri Urusan Ekonomi dengan mempertimbangkan bahwa keuntungan yang timbul dari perjanjian merger tersebut lebih besar dari hambatan yang ditimbulkan serta tidak membahayakan ekonomi pasar.
Dalam sektor energi, terdapat pihak yang merasa terhambat usahanya karena adanya “izin menteri” tersebut. Keberatan diajukan ke pengadilan tinggi di Düsseldorf. Pengadilan memeriksa prosedural dari pemberian “izin menteri” dan bukan memeriksa perjanjian merger (pokok perkaranya). Pada tahun 1990, hampir semua pengecualian ini dicabut, seperti sektor telekomunikasi dan pos, kecuali sektor olah-raga. Namun diperkirakan sektor olah-raga ini nantinya akan dicabut juga agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan Uni Eropa. Perkembangan terakhir adalah bahwa pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk menilai sendiri apakah perjanjian yang dilakukan mengarah kepada monopoli atau tidak. Keberatan terhadap suatu perjanjian kartel atau posisi dominan suatu usaha dapat diajukan ke lembaga anti-monopoli.
3. Aspek Hukum Posisi Dominan
Aspek hukum posisi dominan dalam ketentuan hukum Uni Eropa diatur dalam pasal 82 Traktat Uni Eropa, dimana larangan ini dilakukan dalam hal posisi dalam pasar yang spesifik memberikan dampak perdangangan antar anggota Uni Eropa. Secara lengkap pasal 82 traktat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Any abuse by one or more undertakings of a dominant position within the common market or in a substantial part of it shall be prohibited as incompatible with the common market in so far as it may affect trade between Member States.
Such abuse may, in particular, consist in:
(a) Directly or indirectly imposing unfair purchase or selling prices or other unfair trading conditions;
(b) Limiting production, markets or technical development to the prejudice of consumers;
(c) Applying dissimilar conditions to equivalent transactions with other trading parties, thereby placing them at a competitive disadvantage;
(d) Making the conclusion of contracts subject to acceptance by the other parties of supplementary obligations which, by their nature or according to commercial usage, have no connection with the subject of such contracts.

Posisi dominant didefinisikan oleh Court of Justice dalam kasus United Brands (kasus nomor 22 tahun 1976 yang diputus pada bulan Februari tahun 1978), dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa posisi dominant adalah posisi kekuatan ekonomi yang dinikmati dengan pengambilalihan yang dilakukan untuk mencegah persaingan yang efektif yang dipelihara dalam pasar dengan memberikan kekuasaan untuk menjaga perkembangan pesaing secara mandiri serta perkembangan konsumen. Jadi dalam hal ini indikasi yang paling relevan adalah pembagian apasar yang luas, serta factor lain yang didalmnya termasuk kelemahan pesaing sehingga memperlemah persaingan, ketiadaan kompetisi laten dan pengawasan sumber daya dan teknologi.
Secara konseptual yang dimaksudkan dengan posisi dominant tidak ditemukan dalam pasal 82 Traktat, namun hanya diberikan contoh atas praktik pelanggaran, yaitu:
• Menerapkan harga secara tidak adil atau kondisi perdagangan lain yang tidak adil
• Pembatasan produksi, pasar atau pengembangan secara teknis lainnya yang dapat merugikan konsumen
• Penerapan kondisi yang tidak sama terhadap transaksi yang yang sama atau sejenis dengan pihak perdagangan yang lain
• Penerapan kewajiban tambahan dimana tidak terkait dengan tujuan dari kontrak.
Dalam putusan kasus Hoffman-La Roche (85/76 tanggal 13 Februari 1979) pengadilan menyatakan bahwa eksploitasi berlebihan dari posisi dominan adalah konsep yang obyektif. Hal ini mengulang dengan metode yang berbeda dari kondisi yang normal atas kompetisi produksi dan pelayanan yang didasarkan pelaksanaan transaksi operator komersil, yang berdampak lebih jauh kepada pengurangan kompetisi dalam pasar yang siap melemah dengan perhatian perusahaan saat kini.
Praktik pelanggran dapat bermacam bentuk. Hal itu dijelaskan dalam traktat hanya bagian utamanya saja, dimana Komisi dan pengadilan memberikan identifikasi yang lain selain yang ada dalam traktat, yaitu:
• Diskriminasi harga berdasarkan wilayah
• Pengembalian kesetiaan dimana pelanggan ditakut-takuti untuk menggunakan produk dari pesaing
• Harga murah dengan tujuan menghapuskan atau meniadakan pesaing
• Penolakan tanpa alasan untuk memasok barang
• Penolakan untuk pemberian lisensi.
Dampak dari adanya posisi dominant adalah terhadap perdagangan antar Negara di Uni Eropa sangat buruk bagi hubungan dagang antar negara. Dimana perilaku posisi dominan yang memberikan dampak pada perdagangan regional harus diawasi dengan baik dan dilarang untuk dilakukan karena memberikan dampak pada perdagangan regional. Namun untuk perilaku posisi dominan yang hanya memberikan dampak pada pasar nasional dikecualikan dari ketentuan dalam traktat. Hal ini kurang tepat karena perilaku ini tetap akan memberikan dampak pada perdagangan regional baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

4. Penyelesaian Perkara Pelanggaran Posisi Dominan
Dalam hal prosedur pelaksanaan tindakan yang harus diambil untuk mengatasi posisi dominan, pada masa yang lampau hal ini diatur dalam peraturan 17 tahun 1962 (17/62) yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
• The Commission mengambil tindakan dalam rangka menindaklanjuti keluhan atau pemberitahuan atau inisiatif sendiri. Informasi yang dibvutuhkan untuk itu dapat dimintakan kepada berbagai pihak, Commission dapat melakukan investigasi idustrial dan menentukan titik-titk pemeriksaan.
• Dalam hal ditemukan pelanggran yang telah terjadi, maka akan diambil keputusan untuk meminta penyelesaian perilaku posisi dominan dengan menghentikan perilaku tersebut secara sendiri, dan dapat diberikan penghukuman atas pelanggaran tersebut.
• Akan tetapi dapat pula dilakukan penjelasan negatif pada saat perusahaan meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi industri akan tetapi tidak ditemukan perilaku posisi dominan.
• Meskipun begitu Traktat tidak menyediakan pengecualian, baik terhadap perorangan maupun berbasis industri, dari pemberian sanksi atas pelanggran posisi dominan.
Kasus penting yang telah diselesaikan dengan prosedur ini adalah kasus Tetrapak tahun 1991, dimana perusahaan dinyatakan bersalah atas perilaku posisi dominan dan dijatuh denda sebesar 75 Juta ECU.
The Commission telah mengajukan perubahan atas peraturan untuk penyelesaian pelanggaran perilaku posisi dominan. Berbagai hal yang diajukan untuk perubahan peraturan 17/62 terkait dengan issue-issue yang meliputi:
• Mendesentralisasi sistem, dalam hal ini pelaksanaan tindakan yang diambil adalah berdasarkan tindakan yang dikecualikan dari prinsip-prinsip yang diatu dalam pasal 82 Traktat. Jadi dalam hal ini the commission tak perlu lagi melakukan “negative clearance”.
• Dalam hal yang sama juga memastikan bahwa aturan telah dilaksanakan secara seragam yaitu dengan cara sebagai berikut:
1. bahwa pengaturan atau keberlakuan tindakan regional yang akan diambil hanyalah dalam hal pelanggran tersebut berdampak pada tingkat regional atau lebih dari tingkatan nasional.
2. the Commission mengambil tindakan yang penting untuk diambil dalam hal terkait dengan permasalahan individual yang terkait dengan pelanggaran, penghentian pelanggran, dan mengambil alih kasus yang ada di bawah kekuasaan nasional.
3. meningkatkan kewenangan yang dimiliki commission untuk melakukan inspeksi setempat atau pmeriksaan setempat.
4. The Commission memiliki kewenangan untuk mengatur aturan tambahan untuk kerjasama sistematis antara kewenangan nasioanl dalam regional dengan the Commission.
C. Penutup
Demikianlah berbagai aspek yang terkait dengan permasalah hukum persaingan di Uni Eropa yang secara lebih spesifik lagi pengaturan ini dilakukan terkait dengan permasalahan posisi dominan.